Selasa, 29 Maret 2011

MATERI PEMBELAJARAN
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1. Konsep Ketuhanan dalam Islam
1.1 Filsafat Ketuhanan
1.2 Keimanan dan Ketakwaan
1.3 Implementasi Iman dan Takwa dalam Kehidupan Modern
2. Hakikat Manusia Menurut Islam
Konsep Manusia
Eksistensi dan Martabat Manusia
Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah Allah
3. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi dalam Islam
Konsep Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi
Sumber Hukum Islam
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
4. Etika, Moral, dan Akhlak
Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
Karakteristik Etika Islam (Akhlak)
Hubungan Tasauf dengan Akhlak
Aktualisasi Akhlak dalam Kehidupan Masyarakat
5. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni dalam Islam
KonsepIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Integrasi Iman, Ipteks, dan Amal
Keutamaan Orang yang Beriman dan Berilmu
Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Alam dan Lingkungan
6. Kerukunan Antar Umat Beragama
Agama Islam Merupakan Rahmat terhadap Alam dan Lingkungan
Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Insaniyah
Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial (Tasamuh)
7. Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat
Konsep masyarakat madani
Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan masyarakat Madani
Sistem Ekonomi Islam dalam Kesejahteraan Umat
Manajemen zakat dan wakaf
8. Kebudayaan Islam
8.1 Konsep Kebudayaan dalam Islam
8.2 Sejarah Intelektual Islam
8.3 Masjid sebagai Pusat Kebudayaan Islam
8.4 Nilainilai
Islam dalam Budaya Indonesia
9. Sistem Politik Islam
Politik Ketatanegaraan dalam Islam
Politik Internasional dalam islam
Kontribusi Umat Islam dalam Kehidupan politik di Indonesia
00000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
MATERI PEMBELAJARAN
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(Nama Dosen: Drs. Istadiyantha, M.S.)
1. Konsep Ketuhanan dalam Islam
a) Filsafat Ketuhanan
b) Keimanan dan Ketakwaan
c) Implementasi Iman dan Takwa dalam Kehidupan Modern
2. Hakikat Manusia Menurut Islam
a) Konsep Manusia
b) Eksistensi dan Martabat Manusia
c) Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah Allah
3. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi dalam Islam
a) Konsep Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi
b) Sumber Hukum Islam
c) Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
d) Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
4. Etika, Moral, dan Akhlak
a) Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
b) Karakteristik Etika Islam (Akhlak)
c) Hubungan Tasauf dengan Akhlak
d) Aktualisasi Akhlak dalam Kehidupan Masyarakat
5. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni dalam Islam
a) KonsepIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
b) Integrasi Iman, Ipteks, dan Amal
c) Keutamaan Orang yang Beriman dan Berilmu
d) Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Alam dan Lingkungan
6. Kerukunan Antar Umat Beragama
a) Agama Islam Merupakan Rahmat terhadap Alam dan Lingkungan
b) Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Insaniyah
c) Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial (Tasamuh)
7. Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat
a) Konsep Masyarakat madani
b) Peranan Umat islam dalam Mewujudkan masyarakat Madani
c) Sistem Ekonomi Islam dalamKesejahteraan Umat
d) Manajemen zakat dan wakaf
8. Kebudayaan Islam
a) Konsep Kebudayaan dalam Islam
a) Sejarah Intelektual Islam
b) Masjid sebagai Pusat Kebudayaan Islam
c) Nilainilai
Islam dalam Budaya Indonesia
9. Sistem Politik Islam
a) Politik Ketatanegaraan dalam Islam
b) Politik Internasional dalam Islam
c) Kontribusi Umat Islam dalam Kehidupan politik di Indonesia
MASJIDIL HARAM
MATERI IV
BAB 8 KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA
A. PENGERTIAN
"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama. Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.
B. TUJUAN Pendidikan Agama Islam – Hal 1
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
C. LANDASAN HUKUM
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
3. Landasan Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual., moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4. Landasan Operasional
a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama
b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah
Pendidikan Agama Islam – Hal 2
yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan
D. WADAH KERUKUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Pada awalnya wadah tersebut diberi nama Konsultasi Antar Umat Beragama, kemudian berubah menjadi Musyawarah Antar Umat Beragama. Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:
1. Kerukunan antar umat beragama.
2. Kerukunan intern umat beragama.
3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Usaha memelihara kesinambungan pembangunan nasional dilakukan antara lain:
1. Menumbuhkan kesadaran beragama.
2. Menumbuhkan kesadaran rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Pancasila dan UUD 1945.
3. Menanamkan kesadaran untuk saling memahami kepentingan agama masing-masing.
4. Mencapai masyarakat Pancasila yang agamis dan masyarakat beragama Pancasilais.
Usaha tersebut pada prinsipnya:
a. Tidak mencampuradukan aqidah dengan bukan aqidah.
b. Pertumbuhan dan kesemarakan tidak menimbulkan perbenturan.
c. Yang dirukunkan adalah warga negara yang berbeda agama, bukan aqidah dan ajaran agama.
Pendidikan Agama Islam – Hal 3
d. Pemerintah bersikap preventif agar terbina stabilitas dan ketahanan nasional serta terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
E. PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
1. Agama Sebagai Sumber Nilai Pembangunan
a. Pembangunan untuk mencapai kebahagiaan hidup.
b. Kebahagiaan material nisbi, kebahagiaan mutlak dari Allah, yaitu kebahagiaan batiniah dan lahiriah.
c. Hakikat pembangunan adalah manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan segala totalitasnya, peradabannya, kebudayaannya dan agamanya.
d. Bila tidak total akan terjadi penyimpangan. Ini bertentangan dengan pembangunan nasional
e. Aspirasi sosial harus sejalan dengan keutuhan hidup secara perorangan masyarakat.
f. Pembangunan untuk membangun manusia dan agama untuk kebahagiaan manusia.
g. Pembangunan perlu nilai agama, agama memberi bentuk, arti dan kualitas hidup.
h. Agama memberi motivasi dan tujuan pembangunan.
2. Agama dan Ketahanan Nasional
a. Ketahanan nasional berarti menyatukan kekuatan rakyat bersama aparat pemerintah dan alat keagamaan pemerintah.
b. Agama besar di dunia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan bangsa dalam wujud tradisi dan adat istiadat, serta corak kebudayaan Indonesia.
c. Usaha bangsa Indonesia memerdekakan bangsa dan negara tidak terlepas dari pengaruh dan motivasi agama.
Pendidikan Agama Islam – Hal 4
d. Ketahanan nasional adalah dari, oleh dan untuk seluruh bangsa Indonesia yang beragama, maka ketahanan nasional harus terangkat dengan dukungan umat beragama.
F. POLA PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Perlunya Kerukunan Hidup Beragama
a. Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi Pancasila. Ini sebagai titik tolak pembangunan.
b. Berbeda suku, adat dan agama saling memperkokoh persatuan.
c. Kerukunan menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.
d. Kerukunan dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
e. Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama, mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
f. Pelita III: kehidupan keagamaan dan kepercayaan makin dikembangkan sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.
g. Kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
2. Kerukunan Intern Umat Beragama
a. Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan.
3. Kerukunan Antar Umat Beragama
Pendidikan Agama Islam – Hal 5
a. Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang pensyiaran agama sebagai rule of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b. Pemerintah memberi perintah pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No.l tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.
4. Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah
a. Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
c. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1) Pemantapan ideologi Pancasila;
2) Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3) Suksesnya pembangunan nasional;
4) Pelaksanaan tiga kerukunan harus simultan.
Pembinaan tiga kerukunan tersebut harus simultan dan menyeluruh sebab hakikat ketiga bentuk itu saling berkaitan.
Tahap-tahap kerukunan:
Musyawarah antar umat beragama → pendekatan bersifat politis.
Pendidikan Agama Islam – Hal 6
1) Pertemuan dan dialog → bersifat ilmiah filosofis menghasilkan agree in disagreement = setuju dalam perbedaan.
2) Pendekatan praktis pragmatis yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar kehidupan beragama makin semarak, dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan bernegara.
Pada tanggal 30 Juni 1980 di bentuk wadah musyawarah antar umat beragama dalam keputusan Menteri Agama RI. No.35 tahun 1980 yang ditanda tangani wakil-wakil dari:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari golongan Islam.
2. Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI) dari golongan Kristen Protestan.
3. Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) dari golongan Katolik.
4. Prasida Hindu Darma Pusat (PHDP) dari golongan Hindu.
5. Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI) dari golongan Budha.
6. Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
G. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Dasar Pemikiran
a. Landasan falsafat Pancasila dan Pembangunan Bangsa.
b. Pancasila mengandung dasar yang dapat diterima semua pihak.
c. Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan.
d. Kerukunan bukan status quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan.
e. Kerukunan menimbulkan sikap mandiri
2. Pedoman Pensyiaran Agama
a. Pupuk rasa hormat-menghormati dan percaya-mempercayai.
b. Hindarkan perbuatan menyinggung perasaan golongan lain.
Pendidikan Agama Islam – Hal 7
c. Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan.
d. Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang ke rumah, janji, hasut dan menjelekkan.
e. Pensyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku di daerah atau rumah orang yang beragama lain.
3. Bantuan Luar Negeri
a. Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap.
b. Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan.
4. TindakLanjut
a. Pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama.
b. Pensyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan penghormatan hak seseorang memeluk agamanya.
c. Perlu sikap terbuka.
d. Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan.
5. Peraturan-peraturan tentang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
a. Dakwah
Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Keputusan Menteri Agama No.44 tahun 1978 :
Pendidikan Agama Islam – Hal 8
Dakwah; pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangunan seperti: madrasah, poliklinik, rumah sakit, rumah jompo dsb.
b. Aliran Kepercayaan (Surat Menag No.B/5943/78)
Diantaranya adalah: Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta tidak ada sumpah, perkawinan, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan (Tap MPR No.IV/ MPR/78).
c. Tenaga asing
Diantaranya adalah: tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker, diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA, orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan seizin Menag, Instruksi Menag. No.10 tahun l968, serta Keputusan Menag. No.23 tahun 1997 dan No.49 tahun 1980.
d. Buku-buku
1) Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan dan mencetak kembali barang cetakan yang terlarang di hukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun.
3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama agar:
a) Mengawasi dan meneliti peredaran mushaf Al-Qur'an dalam masyarakat dan toko, apakah sudah ada tanda tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum.
Pendidikan Agama Islam – Hal 9
b) Segera melaporkan kepada Balitbang Depag bila terdapat mushaf yang belum ada tanda tashih.
e. Pembangunan tempat ibadah
1) Pembangunan tempat ibadah perlu izin Kepala Daerah.
2) Kepala Daerah mengizinkan pendirian sarana ibadah setelah mempertimbangkan: pendapat Kanwil Depag setempat, planologi, dan kondisi keadaan setempat.
3) Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur, dilampiri: keterangan tertulis dari lurah setempat, jumlah umat yang akan menggunakan dan domisili, surat keterangan status tanah oleh kantor agraria, peta situasi dari Sudin Tata Kota, rencana gambar, dan daftar susunan pengurus/panitia.
4) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi, agar penyebaran agama: tidak menimbulkan perpecahan, tidak disertai intimidasi, bujukan, paksaan dan ancaman, serta tidak melanggar hukum, keamanan dan ketertiban umum.
H. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia adalah program pemerintah sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan Propenas 2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga negara Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Setiap umat beragama di beri kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing.
1. Pengertian Kerukunan Menurut Islam
Pendidikan Agama Islam – Hal 10
Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh " atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Dalam bidang aqidah atau keimanan seorang muslim hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya sesuai dengan firman Allah S WT. dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 1-6 sebagai berikut:
Artinya: "Katakanlah, " Hai orang-orang kafir!". Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan tiada (pula) kamu menyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku bukan penyembah apa yang biasa kamu sembah Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang aku sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku".
Sikap sinkritisme dalam agama yang menganggap bahwa semua agama adalah benar tidak sesuai dan tidak relevan dengan keimanan seseorang muslim dan tidak relevan dengan pemikiran yang logis, meskipun dalam pergaulan sosial dan kemasyarakatan Islam sangat menekankan prinsip toleransi atau kerukunan antar umat beragama. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota masyarakat (muslim) tidak perlu menimbulkan perpecahan umat, tetapi hendaklah kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW., kerukunan sosial kemasyarakatan telah ditampakkan pada masyarakat Madinah. Pada saat itu rasul dan kaum muslim hidup berdampingan dengan masyarakat Madinah yang berbeda agama (Yahudi danNasrani). Konflik yang terjadi kemudian disebabkan adanya penghianatan dari Pendidikan Agama Islam – Hal 11
orang bukan Islam (Yahudi) yang melakukan persekongkolan untuk menghancurkan umat Islam.
2. Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama lain
a. Darul Harbi (daerah yang wajib diperangi)
Islam merupakan agama rahmatan lil-'alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslim, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama seperti halnya penganut muslim sendiri dan tidak saling mengganggu dalam masalah kepercayaan. Islam membagi daerah (wilayah) berdasarkan agamanya atas Darul Muslim dan Darul Harbi. Darul Muslim adalah suatu wilayah yang didiami oleh masyarakat muslim dan diberlakukan hukum Islam. Darul Harbi adalah suatu wilayah yang penduduknya memusuhi Islam. Penduduk Darul Harbi selalu mengganggu penduduk Darul Muslim, menghalangi dakwah Islam, melakukan penyerangan terhadap Darul Muslim. Terhadap penduduk Darul Harbi yang demikian bagi umat Islam berkewajiban melakukan jihad (berperang) melawannya, seperti difirmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 9 yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim".
Di dalam sejarah dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. sebagai pendiri negara Islam Madinah dalam memahami apakah negeri itu termasuk Darul Islam, Darul Harbi atau Daruz Zimmy. Nabi SAW. berkirim surat kepada:
Pendidikan Agama Islam – Hal 12
1) Hercules Maharaja Rumawy, yang diantar oleh perutusan di bawah pimpinan Dakhiyah bin Khalifah Al-Kalby Al-Khazrajy.
2) Kaisar Persia, yang dibawa perutusan di bawah pimpinan Abdullah bin Huzaifah as-Sahmy.
3) Negus, Maharaja Habsyah, yang diantar oleh perutusan di bawah pimpinan Umar bin Umaiyah Al-Diamary.
4) Muqauqis, Gubernur Jenderal Rumawy untuk Mesir, yang dibawa oleh perutusan di bawah pimpinan Khatib bin Abi Balta'ah Al-Lakny.
5) Hamzah bin Ali Al-Hanafy, Amir Negeri Yamamah, yang diantar perutusan di bawah pimpinan Sulaith bin Amr Al-Amiry.
6) Al-Haris bin Abi Syuruz, Amir Ghasan, dibawa oleh Syuja bin Wahab
7) Al-Munzir bin Saury, Amir Al-Bakhrain, yang dibawa oleh perutusan di bawah pimpinan Al-Ala bin Al-Khadlany.
8) Dua putera Al-Jalandy, Jifar dan Ibad, yang dibawa oleh Amr bin Ash.
Sekalipun surat-surat Nabi SAW. ini tidak di terima dengan baik, namun dengan surat Nabi SAW dapat diketahui mana Daruz Zimmy (yaitu daerah kekuasaan yang penguasa dan masyarakatnya tidak beragama Islam, namun tidak membenci, menghalangi dan menyerang Islam). Daruz Zimmy tidak boleh diperangi dan Islam mengharuskan untuk menghormatinya. Sebaliknya Darul Harbi, yaitu suatu wilayah kekuasaan yang mereka menyerang Islam, menghalangi dakwah Islam dan membenci serta menyerang Darul Muslim, maka penguasa yang demikian mesti diserang dan diperangi dengan jihad oleh penguasa Darul Muslim.
Pendidikan Agama Islam – Hal 13
b. Kufur Zimmy
Dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya disampaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yang menyatakan bahwa: "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam". Kufur Zimmy ialah individu atau kelompok masyarakat bukan Islam, akan tetapi mereka tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan atau kerusakan, tidak menghalangi dakwah Islam. Mereka ini dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan adil seperti umat Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim dan yang demikian adalah meneladani pemerintahan Islam "Negara Madinah". Adapun agama keyakinan individu atau kelompok kufur zimmy adalah diserahkan mereka sendiri dan umat Islam tidak diperbolehkan mengganggu keyakinan mereka. Adapun pemikiran Al-Qur'an dalam masalah kufur zimmy, seperti dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
c. Kufur Musta'man
Kufur Musta'man ialah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta'man harus
Pendidikan Agama Islam – Hal 14
dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya, selama mereka berada di bawah lindungan perintah Islam.
d. Kufur Mu'ahadah
Kufur Mu'ahadah ialah negara bukan negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.
3. Kerukunan Intern Umat Islam
Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan sesama muslim) yang tinggal di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 10. Kesatuan dan persatuan intern umat Islam diikat oleh kesamaan aqidah (keimanan), akhlak dan sikap beragamanya didasarkan atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa kepada perpecahan dan permusuhan (perang). Adalah suatu yang wajar perbedaan pendapat disebabkan oleh masalah politik, seperti peristiwa terjadinya golongan Ahlu Sunnah dan golongan Syi'ah setelah terpilihnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, juga munculnya partai-partai Islam yang semuanya menjadikan Islam sebagai asas politiknya.
4. Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak
Pendidikan Agama Islam – Hal 15
dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku".
I. KERUKUNAN BERAGAMA DI INDONESIA
Kondisi keberagamaan rakyat Indonesia sejak pasca krisis tahun 1997 sangat memprihatinkan. Konflik bernuansa agama terjadi di beberapa daerah seperti Ambon dan Poso. Konflik tersebut sangat mungkin terjadi karena kondisi rakyat Indonesia yang multi etnis, multi agama dan multi budaya. Belum lagi kondisi masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi oleh pihak ketiga yang merusak watak bangsa Indonesia yang suka damai dan rukun. Sementara itu krisis ekonomi dan politik terus melanda bangsa Indonesia, sehingga sebagian rakyat Indonesia sudah sangat tertekan baik dari segi ekonomi, politik maupun beragama. Terakhir peristiwa dihancurkannya gedung World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001 dan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang, yang berdampak diidentikkannya umat Islam dengan teroris dan dituduhnya Indonesia sebagai sarang teroris.
Dalam menghadapi konflik seperti di atas dan sesuai prinsip-prinsip kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama yang lain.
2. Menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
3. Penyebaran pamflet, majalah, buletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
Pendidikan Agama Islam – Hal 16
4. Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain kerena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
5. Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain, seperti diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Demikian pula dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Maidah (5) ayat 5 dan Al-Baqarah (2) ayat 221.
6. Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain. Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban bersama sebagai anggota warga negara Indonesia.
Pendidikan Agama Islam – Hal 17

Sabtu, 26 Maret 2011

Pendidikan Karakter Sebagai Pondasi Kesuksesan Peradaban Bangsa.


Pendidikan karakter kini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter ini pun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Di lingkungan Kemdiknas sendiri, pendidikan karakter menjadi fokus pendidikan di seluruh jenjang pendidikan yang dibinannya. Tidak kecuali di pendidikan tinggi, pendidikan karakter pun mendapatkan perhatian yang cukup besar, kemarin (1/06) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Rembuk Nasioanal dengan  tema “ Membangun Karakter Bangsa dengan Berwawasan Kebangsaan”. Acara yang digelar di Balai Pertemuan UPI ini, dibidani oleh Pusat Kajian Nasional Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan UPI.
Selain Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof.dr.Fasli Jalal, Ph.D, hadir pula menjadi pembicara seperti Prof.Dr.Mahfud,MD,SH, SU. Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Prof.Dr.Djohermansyah Djohan, M.A. Prof.Dr.H.Sunaryo Kartadinata,M.Pd. Prof.Dr.H.Dadan Wildan, M.Hum dan Drs. Yadi Ruyadi, M.si.
Wamendiknas dalam acara ini mengungkapkan arti penting pendidikan karakter bagi bangsa dan negara, beliau pun menjelaskan bahwa pendidikan karakter sangat erat dan dilatar belakangi oleh keinginan mewujudkan konsensus nasional yang berparadigma Pancasila dan UUD 1945. Konsensus tersebut selanjutnya diperjelas melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.”
Dari bunyi pasal tersebut, Wamendiknas mengungkapkan bahwa telah terdapat 5 dari 8 potensi peserta didik yang implementasinya sangat lekat dengan tujuan pembentukan pendidikan karakter. Kelekatan inilah yang menjadi dasar hukum begitu pentingnya pelaksanaan pendidikan karakter.
Wamendiknas pun mengatakan bahwa, pada dasarnya pembentukan karakter itu dimulai dari fitrah yang diberikan Ilahi, yang kemudian membentuk jati diri dan prilaku. Dalam prosesnya sendiri fitrah Ilahi ini dangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, sehingga lingkungan memilki peranan yang cukup besar dalam membentuk jati diri dan prilaku.
Oleh karena itu Wamendiknas mengatakan bahwasanya sekolah sebagai bagian dari lingkungan memiliki peranan yang sangat penting. Wamendiknas menganjurkan agar setiap sekolah dan seluruh lembaga pendidikan memiliki school culture , dimana setiap sekolah memilih pendisiplinan dan kebiasaan mengenai karakter yang akan dibentuk. Lebih lanjut Wamendiknas pun berpesan, agar para pemimpin dan pendidik lembaga pendidikan tersebut dapat mampu memberikan suri teladan mengenai karakter tersebut.
Wamendiknas juga mengatakan bahwa hendaknya pendidikan karakter ini tidak dijadikan kurikulum yang baku, melainkan dibiasakan melalui proses pembelajaran. Selain itu mengenai sarana-prasaran, pendidikan karakter ini tidak memiliki sarana-prasarana yang istimewa, karena yang diperlukan adalah proses penyadaran dan pembiasaan.
Prihal pengembangannya sendiri, Wamendiknas melihat bahwa kearifan lokal dan pendidikan di pesantern dapat dijadikan bahan rujukan mengenai pengembangan pendidikan karakter, mengingat ruang lingkup pendidikan karakter sendiri ssangatlah luas.
Sehari sebelum acara yang digelar di UPI ini ( 31/05), di Ruang Rapat Komisi X, DPR-RI, diadakan Rapat Kerja yang membahas pendidikan karakter. Hadir dirapat tersebut selain 25 anggota fraksi, adalah Menkokesra, Mendiknas, Menag, Menbudpar, Menpora, Wamendiknas, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta para pejabat eselon 1 kementerian terkait.
Dalam Rapat Kerja tersebut dibahas mengenai kesiapan masing-masing kementerian mengenai pendidikan karakter tersebut. Menkokesra sebagai koordinator perumus pendidikan karakter ini menyebutkan bahwa setiap kementerian yang terikat memiliki program-program berencana mengenai pendidikan karakter yang nantinya diajukan sebagai bahan untuk mengagas lahirnya Keppres mengenai pendidikan karakter. Menkokesra pun menyebutkan bahwa nantinya pendidikan karakter ini akan dijadikan aksi bersama dalam pelaksanaannya.
Para anggota fraksi pun melihat pendidikan karakter ini sangat penting dalam membentuk akhlak dan paradigma masyarakat Indonesia. Semoga pendidikan karakter ini tidak hanya menjadi proses pencarian watak bangsa saja, melainkan sebagai corong utama titik balik kesuksesan peradaban bangsa.

Download Bluetooth Drivers for Windows 7, Vista and XP [Free]

Saturday, December 05, 2009 | , , , , | 10 comments » Sponsored Links


free-bluetooth-driver-for-windows After upgrading your PC from Windows XP to windows vista or Windows 7, you might sometimes find trouble detecting the bluetooth hardware device installed on your laptop due to missing bluetooth driver. This bluetooth problem could be easily solved by installing the correct version of bluetooth driver either from the manufacturer’s CD or from your personal driver backup. But if you’re without a bluetooth driver CD or forgot to create a backup, then a software called Bluetooth Driver Installer might come handy.
Normally users doesn’t experience any Bluetooth problem after installing Windows 7 because it supports all major kinds of hardware. But incase you find trouble installing Bluetooth driver on Windows 7 or Vista/XP, make sure you try this free bluetooth application first before going to the service centre.
Related: Make Calls From Computer using Mobile bluetooth

Bluetooth Driver Installer Software for Windows 7, Vista and XP

Bluetooth driver installer is a freeware utility which tries to install generic Microsoft driver for your Bluetooth adapter. Another feature of this bluetooth software is that, it creates a restore point automatically so that if anything goes wrong you could easily revert the changes made to your system.
bluetooth driver for windows
How to install the bluetooth driver
First of all, uninstall all the existing blueooth driver [only if have done]
Then restart the system and Run the Blueoothdriverinstaller.exe file which you can download from the link given at the end of post.
Follow the installation wizard and successfully install the bluetooth driver.
install blueooth 

http://www.renjusblog.com/

Make Unlimited Free Calls to UAE. Working!

Saturday, March 12, 2011 | , , | 4 comments »
free calls to UAE Now make unlimited free calls to UAE from your mobile phones without VOIP using a service from Economycalling. Some time before we have published many voip based providers which allows you to make free international calls from PC to mobile and also make unlimited voip calls from mobile.
Read the rest of this entry »
free driver magician license Driver Magician is a handy software utility for device driver backups, driver restoration, update and removal in windows OS. This application identifies all hardwares installed in your system and extracts their associated drivers from hard disks and backs them up to a different location specified by the user. These backups can become very much handy when you format and reinstall your existing operating system.
Read the rest of this entry »
norton 360 version 5.0 free key Symantec have now officially released Norton 360 version 5.0, an all in one security suite for PC which also provides automated backups and performance tune ups. Download Norton 360 v5 and use it free for 3 months as part of the promotional offer.
Read the rest of this entry »
megavideo hack MegaVideo is one of the popular video sharing websites which allows users to watch and share online videos. Only problem with it’s service is that there is a 72 minute time limit and after that you’ll have to wait a certain amount of time to resume the video playback. In this post, I’ll mention few tricks which can be used to bypass MegaVideo time limit.
Read the rest of this entry »
print from android phone Google Cloud print makes it possible to print from anywhere to your local printers installed in your home or office. In this article, I’ll show you how to print from Gmail on android phone to local printer.
Read the rest of this entry »
update-microsoft-security-essentials-offline Microsoft Security Essentials, a popular free antivirus from Microsoft provides real time protection and protects PC’s against virus attacks, spywares and other malicious software's.After installing Microsoft Security Essentials 2, it will automatically try to update the latest virus definitions from the internet.

Jumat, 25 Maret 2011

sebagai generasi muda kita harus bangkit dan jangan sampai pendidikan moral,kita hilang
karena pendidikan moral adalah pondasi untuk membentuk
calon calon pemimpim bangsa yang berbudi luhur dan ber budi pekerti yang baik

How do I create a Blogger Feed?

How do I create a Blogger Feed?