Sabtu, 09 April 2011

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Posted by cafestudi061 in RPP PKn SMP Kelas VII.
add a comment
Nama Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII / satu
Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Indikator :
• Menjelaskan hakekat norma
• Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
• Menguraikan macam-macam norma
Alokasi Waktu : 8 x 40 menit ( 4 X pertemuan )
1. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat :
• Menjelaskan pengertian norma
• Menjelaskan tujuan norma
• Menjelaskan fungsi norma
• Menguraikan macam-macam norma
• Menganalisis hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
• Menganalisis perbedaan norma kesusilaan, kemasyarakatan, agama dan hukum dilihat dari sumber, kekuatan mengikat dan sanksinya
2. Materi Ajar
• Pengertian norma
• Tujuan norma
• Fungsi norma
• Macam-mcam norma
• Hubungan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
• Sumber-sumber norma
• Kekuatan mengikat norma
• Sanksi norma
3. Metode
Ceramah bervariasikan tanya jawab, inquiry, penugasan, dan diskusi kelas
4. Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan 1
Pendahuluan ( 10 menit )
a. Siswa menyimak penjelasan guru tentang indikator yang akan dicapai melalui kegiatan pembelajaran sejarah perkembangan norma; tujuan dan fungsi norma yang ada di masyarakat
b. Siswa mencermati skema, bagan atau gambar-gambar yang disajikan guru, baik yang dibuatnya sendiri maupun yang diambil dari media massa. Setelah itu siswa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan guru berkenaan dengan gambar-gambar tersebut.
c. Siswa menyimak penjelasan atau klarifikasi guru tentang jawaban-jawaban yang diberikan siswa.
d. Siswa membagi diri ke dalam kelompok-kelompok yang diminta guru untuk mengerjakan dan menjawab berbagai pertanyaan yang ada dalam LKS
e. Siswa menerima LKS yang dibagikan guru
Kegiatan Inti ( 60 menit )
a. Siswa membaca dan mendiskusikan serta mengerjakan tugas-tugas yang ada dalam LKS
b. Siswa dengan difasilitasi oleh guru mendiskusikan dan membahas LKS
c. Siswa menyimak dan mencermati uraian materi pokok norma-norma dalam msyarakatyl, khususnya sub tentang sejarah perkembangan norma; tujuan dan fungsi norma serta macam-macam norma yang ada di masyarakat .
d. Siswa dengan difasilitasi guru, mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal yang ada dalam buku siswa dan LKS
e. Siswa menyimak penjelasan dan klarifikasi guru mengenai konsep-konsep inti yang berkaitan dengan sejarah perkembangan norma; tujuan dan kegunaan norma serta macam-macam norma yang ada di masyarakat
f. Siswa berperan secara aktif dalam kegiatan tanya jawab kelas yang difasilitasi oleh guru
g. Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok
h. Siswa mempresentasikan hasil tugas kelompok.
Kegiatan Penutup ( 10 menit )
a. Siswa dengan dibimbing dan difasilitasi guru membuat rangkuman materi tentang sejarah perkembangan norma; tujuan dan fungsi norma serta macam-macam norma yang ada di masyarakat
b. Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru
Pertemuan 2
Pendahuluan ( 10 menit )
a. Siswa menyimak penjelasan guru tentang indikator yang akan dicapai melalui kegiatan pembelajaran tentang macam-macam norma yang ada dalam masyarakat
b. Siswa mencermati skema, bagan atau gambar-gambar yang disajikan guru, baik yang dibuatnya sendiri maupun yang diambil dari media massa. Setelah itu siswa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan guru berkenaan dengan gambar-gambar tersebut.
c. Siswa menyimak penjelasan atau klarifikasi guru tentang jawaban-jawaban yang diberikan siswa.
d. Siswa membagi diri ke dalam kelompok-kelompok yang diminta guru untuk mengerjakan dan menjawab berbagai pertanyaan yang ada dalam LKS
e. Siswa menerima LKS yang dibagikan guru
Kegiatan Inti ( 60 menit )
a. Siswa membaca dan mendiskusikan serta mengerjakan tugas-tugas yang ada dalam LKS
b. Siswa dengan difasilitasi oleh guru mendiskusikan dan membahas LKS
c. Siswa menyimak dan mencermati uraian materi pokok norma-norma dalam masyarakat, khususnya sub tentang macam-macam norma yang ada dalam masyarakat
d. Siswa dengan difasilitasi guru, mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal yang ada dalam buku siswa dan LKS
e. Siswa menyimak penjelasan dan klarifikasi guru mengenai konsep-konsep inti yang berkaitan dengan sumber, sanksi, dan ruang lingkup norma-norma yang ada dalam masyarakat
f. Siswa berperan secara aktif dalam kegiatan tanya jawab kelas yang difasilitasi oleh guru
g. Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok
h. Siswa mempresentasikan hasil tugas kelompok.
Kegiatan Penutup ( 10 menit )
a. Siswa dengan dibimbing dan difasilitasi guru membuat rangkuman materi tentang sumber, sanksi, dan ruang lingkup norma-norma yang ada dalam masyarakat
b. Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru
Pertemuan 3
Pendahuluan ( 10 menit )
a. Siswa menyimak penjelasan guru tentang indikator yang akan dicapai melalui kegiatan pembelajaran tentang sumber-sumber norma dan kekuatan mengikat norma yang ada dalam masyarakat
b. Siswa mencermati skema, bagan atau gambar-gambar yang disajikan guru, baik yang dibuatnya sendiri maupun yang diambil dari media massa. Setelah itu siswa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan guru berkenaan dengan gambar-gambar tersebut.
c. Siswa menyimak penjelasan atau klarifikasi guru tentang jawaban-jawaban yang diberikan siswa.
d. Siswa membagi diri ke dalam kelompok-kelompok yang diminta guru untuk mengerjakan dan menjawab berbagai pertanyaan yang ada dalam LKS
e. Siswa menerima LKS yang dibagikan guru
Kegiatan Inti ( 60 menit )
a. Siswa membaca dan mendiskusikan serta mengerjakan tugas-tugas yang ada dalam LKS
b. Siswa dengan difasilitasi oleh guru mendiskusikan dan membahas LKS
c. Siswa menyimak dan mencermati uraian materi pokok sumber-sumber norma dan kekuatan mengikat norma yang ada dalam masyarakat
d. Siswa dengan difasilitasi guru, mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal yang ada dalam buku siswa dan LKS
e. Siswa menyimak penjelasan dan klarifikasi guru mengenai konsep-konsep inti yang berkaitan dengan sumber-sumber dan kekuatan mengikat norma, yang ada dalam masyarakat
f. Siswa berperan secara aktif dalam kegiatan tanya jawab kelas yang difasilitasi oleh guru
g. Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok
h. Siswa mempresentasikan hasil tugas kelompok.
Kegiatan Penutup ( 10 menit )
a. Siswa dengan dibimbing dan difasilitasi guru membuat rangkuman materi tentang sumber, sanksi, dan ruang lingkup norma-norma yang ada dalam masyarakat
b. Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru
Pertemuan 4
Pendahuluan ( 10 menit )
a. Siswa menyimak penjelasan guru tentang indikator yang akan dicapai melalui kegiatan pembelajaran tentang pelaksanaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran norma yang ada dalam masyarakat
b. Siswa mencermati skema, bagan atau gambar-gambar yang disajikan guru, baik yang dibuatnya sendiri maupun yang diambil dari media massa. Setelah itu siswa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan guru berkenaan dengan gambar-gambar tersebut.
c. Siswa menyimak penjelasan atau klarifikasi guru tentang jawaban-jawaban yang diberikan siswa.
d. Siswa membagi diri ke dalam kelompok-kelompok yang diminta guru untuk mengerjakan dan menjawab berbagai pertanyaan yang ada dalam LKS
e. Siswa menerima LKS yang dibagikan guru
Kegiatan Inti ( 60 menit )
a. Siswa membaca dan mendiskusikan serta mengerjakan tugas-tugas yang ada dalam LKS
b. Siswa dengan difasilitasi oleh guru mendiskusikan dan membahas LKS
c. Siswa menyimak dan mencermati uraian materi pokok jenis-jenis sanksi yang diberikan terhadap pelanggar norma
d. Siswa dengan difasilitasi guru, mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal yang ada dalam buku siswa dan LKS
e. Siswa menyimak penjelasan dan klarifikasi guru mengenai konsep-konsep inti yang berkaitan dengan jenis-jenis dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar norma yang ada dalam masyarakat
f. Siswa berperan secara aktif dalam kegiatan tanya jawab kelas yang difasilitasi oleh guru
g. Siswa mengerjakan tugas-tugas kelompok
h. Siswa mempresentasikan hasil tugas kelompok.
Kegiatan Penutup ( 10 menit )
a. Siswa dengan dibimbing dan difasilitasi guru membuat rangkuman materi tentang jenis-jenis dan pelaksanaan sanksi bagi pelanggar norma yang ada dalam masyarakat
b. Siswa mencatat tugas-tugas kegiatan yang diberikan guru
5. Alat/Sumber Belajar
• Buku teks siswa kelas VII
• Buku Pengayaan siswa kelas VII
• Contoh norma,
• Orang tua
• Tokoh masyarakat setempat
• artikel/berita di media massa
6. Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah pertemuan keempat. Sedangkan untuk pertemuan ke-1 s.d. 3 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanya jawab di kelas, aktivitas siswa saat diskusi, dan mengerjakan tugas-tugas.
Adapun teknik penilaian yang digunakan adalah tes tertulis dengan bentuk tes uraian dan pilihan ganda,
Bagian I
Pilihlah salah satu jawaban di bawah ini dengan cara memberi tanda silang (X) pada alternatif yang benar atau paling benar di antara empat kemungkinan jawaban yang tersedia!
1. Bila Anda berbicara tentang kualitas kebaikan seseorang, maka yang dimaksud hal itu adalah……
A. materi
B. norma
C. nilai
D. moral
2. Materi nilai kesatuan, kerukunan dan tanggung jawab, termasuk ke dalam norma……….
A. agama
B. hukum
C. sosial
D. kesopanan
3. Norma yang sanksinya berupa rasa menyesal dinamakan norma
A. kesusilaan
B. kemasyarakatan
C. agama
D. kesopanan
4. Kelebihan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya adalah, manusia dikaruniai….
A. bentuk fisik yang sempurna
B. rasa malu
C. akal pikiran
D. hari nurani
5. Manusia dapat membentuk kelompok dan menciptakan pakaian dengan menggunakan….
A. nalurinya
B. daya pikirannya
C. rasa estetikanya
D. etika dan khayalannya
6. Dalam mewujudkan hasrat dan cita-citanya setiap individu manusia akan dihadapkan kepada….
A. kepentingan orang lain
B. norma yang ada dalam masyarakat
C. penguasa setempat
D. saingan usahanya
7. Pada hakekatnya manusia mempunyai dua hasrat, yaitu ingin….
A. bahagia dan jaya
B. dihormati dan terhormat
C. menjadi satu dengan manusia lain dan alam sekitarnya
D. sempurna dan bahagia
8. Kaidah hidup yang paling tua adalah norma….
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
9. Kaidah atau norma yang jenis sanksinya berupa pengusiran dari kelompoknya dinamakan kaidah….
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
10. Manakah di antara kaidah hidup di bawah ini yang mempunyai sanksi paling tegas, baik di dunia maupun di akherat?
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
11. Tujuan yang paling mendasar diciptakannya kaidah atau norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan….
A. kepastian hukum
B. ketertiban dalam masyarakat
C. keadilan sosial
D. kebahagiaan bagi masyarakat
12. Sekalipun di masyarakat telah ada dan berkembang kaidah/norma hidup, namun dalam pelaksanaannya manusia masih memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan….
A. setiap manusia ingin berusaha untuk berbuat yang terbaik badi dirinya
B. semua kepentingan manusia telah terwadahi dalam ketiga norma
C. tidak semua orang mentaati norma yang ada
D. kepentingan setiap orang berbeda-beda
13. Salah satu ciri norma hukum bila dibandingkan dengan norma lainnya adalah dari segi sanksinya, yaitu….
A. sudah ditentukan terlebih dahulu
B. tegas dan keras
C. tidak memandang siapa yang bersalah
D. dibuat oleh lembaga kemasyarakatan
14. Manakah di antara perbuatan di bawah ini yang bisa dikatagorikan bentuk pelanggaran terhadap keempat norma yang ada dalam masyarakat ?
A. mencuri
B. memberikan warisan kepada pihak perempuan saja
C. memfitnah
D. menghina tetangga
15. Norma mempunyai fungsi yang sangat penting dalam masyarakat, yaitu untuk….
A. menegakkan keadilan
B. menegakkan kebenaran
C. menciptakan ketertiban
D. mewujudkan kebersamaan
Bagian II
Jawablah semua pertanyaan di bawah ini dengan singkat, jelas dan tepat!
1. Jelaskan hakekat norma yang berlaku dalam masyarakat
2. Jelaskan arti pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Uraikan macam – macam norma yang berlaku dalam masyarakat
4. Jelaskan perbedaan norma dilihat dari sumber, kekuatan mengikat dan jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya!
5. Berikan contoh perbuatan yang menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat!
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar : 1.2 Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga
negara
Indikator
• Menjelaskan pengertian hukum
• Menjelaskan pembagian hukum menurut sifat, bentuk dan isinya
• pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
• Menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
• Menunjukkan kepatuhan ter hadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
Alokasi waktu : 6 X 40 menit (3 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum dengan tepat
2. Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya
3. Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum menurut bentuknya
4. Siswa dapat menjelaskan pembagian hukum menurut isinya
5. Siswa dapat menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
6. Siswa dapat menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
7. Siswa dapat memberikan contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan
sehari-hari
B. Materi Pembelajaran
1. pengertian hukum dengan tepat
2. pembagian hukum menurut sifatnya
3. pembagian hukum menurut bentuknya
4. pembagian hukum menurut isinya
5. pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
6. tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara
7. memberikan contoh perilaku patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
C. Metode
Ceramah bervariasi, diskusi, telaah buku, penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
Kajian Pustaka
a. Penjelasan konsep tentang pengertian hukum dikaitkan
dengan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat
b. Membagi siswa menjadi 8 kelompok
c. Masing-masing kelopompok diberikan tugas untuk
menelaah melalui kajian pustaka, mengenai
pembagian hukum menurut fungsinya, bentuknya serta
hukum menurut isinya.
d. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan hasil telaahanya
e. Kelompok lain menanggapinya
f. Klarifikasi dari guru tentang pemahaman pemahaman pembagian hukum
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang sudah
dipelajari
b. Mengadakan post test
c. Memberi tugas rumah secara berkelompok guna mempersiapkan materi yang akan datang berupa telaah buku, berkaitan dengan pembagian hukum menurut isinya, pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara.Tujuan dan fungsi ditetapkanya hukum dalam suatu negara
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah
diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a Masing-masing kelompok diberikan kesemptan untuk
mempresentasikan hasil diskusinya
b. Kelompok lain menanggapinya
c. Klarifikasi dari guru tentang materi yang telah
didiskusikan oleh masing-masing kelompok
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang sudah
dipelajari
b. Mengadakan post test
c. Memberikan tugas kelompok di luar kelas guna
mempersiapkan materi yang akan datang berupa laporan hasil pengamatan tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa dalam rentang waktu satu minggu!
10 menit
70 menit
10 menit
Pertemuan 3
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang telah dan akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Penjelasan tentang pelaksanaan diskusi kelompok
b. Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil
pengamatanan di sekolah tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa
c. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan hasil pengamatannya
e. Kelompok lain menanggapinya
f. Klarifikasi dari guru tentang dampak pelanggaran terhadap tata tertib sekolah
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang sudah
dipelajari
b. Mengadakan post test
c. Memberi tugas rumah guna mempersiapkan materi yang
akan datang berupa telaah buku di rumah masing- masing secara individual berkaitan dengan materi sesuai dengan kompetensi dasar yang akan dipelajari
10 menit
70 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks Siswa kelas VII
 Perilaku siswa dan guru
 Artikel/berita di media massa
F. Penilaian
Soal-soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan pengertian hukum
2. Jelaskan pembagian hukum menurut:
a. sifatnya
b. bentuknya
c. isinya
3. Jelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
4. Jelaskan tujuan ditetapkan hukum dalam kehidupan bernegara
5. Jelaskan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara
Soal Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat diantara 4 (empat) alternatif kamu jawaban yang tersedia
1. Alasan masyarakat memerlukan norma hukum,adalah….
a. ingin berbuat yang terbaik bagi dirinya
b. belum semua kejawaban yang tersediapentingan terwadahi dalam norma yang lain
c. tidak semua orang mentaati norma yang ada
d. hendak mewujudkan kepastian hukum
2. Contoh-contoh berikut yang termasuk kepada peristiwa perdata adalah…
a. pembagian harta waris
b. melakukan penghinaan terhadap orang lain
c. terjadi pemukulan terhadap pencuri
d. tidak melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya
3. Perbedaan norma hukum dengan norma lainya dalam masyarakat, yaitu norma hukum….
a. Dibuat oleh negara
b. Berlaku bagi masyarkat tertentu
c. Sanksi tidak begitu tegas
d. Tergantung kepada keinginan masyarakat
4. Ditangkap dan dipenjarakan adalah contoh sanksi dari norma…..
a. Hukum
b. Agama
c. Kesopanan
d. Adat
5. Berikut ini yang tidak termasuk hukum publik adalah hukum…..
a. Perdata
b. Pidana
c. Tata negara
d. Administrasi negara
Mengetahui …………….., Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran PKn Guru Mata Pelajaran PKn
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi :1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
Kompetensi Dasar : 1. 3 Menerapkan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istia
dat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara
Indikator
Memberikan contoh penerapan norma , kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat:
1. Memberikan contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan di sekolah antara
siswa dengan personil sekolah, antar sesama siswa
2. Memberikan contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan keluarga
3. Memberikan contoh penerapan norma hukum di lingkungan sekolah
4. Memberikan contoh akibat jika melanggar norma dalam kehidupan masyarakat
B. Materi Pembelajaran
1. Contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan di sekolah antara
siswa dengan personil sekolah, antar sesama siswa
2. Contoh penerapan norma kesopanan dalam kehidupan keluarga
3. Contoh penerapan norma hukum di lingkungan sekolah
4. Contoh akibat jika melanggar norma dalam kehidupan masyarakat
C. Metode
Ceramah bervariasi, bermain peran, penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Membagi siswa menjadi 8 kelompok
b. Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk
Memerankan penerapan norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum dalam kehidupan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam norma kesopanan misalnya dalam berbicara, menghormati orang yang lebih tua, atau contoh kesopanan lainya. Dalam norma hukum misalnya memerankan orang yang melanggar hukum, dan akibatnya. (misal jika merokok, narkoba dan lainya). Kemudian memberikan solusi yang tepat menurut norma hukum. Peristiwa yang diperankan supaya menarik minat dalam KBM diupayakan yang seaktual mungkin
c. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
memerankan adegan penerapan norma tersebut selama 7 menit
e. Kelompok lain menanggapinya
10 menit
60 menit
3. Penutup
a.Dengan bimbingan guru, masing-masing wakil kelompok
memberikan reflexsi terhadap peran yang telah
ditampilkan.
b. Mengadakan post test
c. Memberi tugas rumah secara berkelompok guna
mempersiapkan materi yang akan datang berupa
kliping dari surat kabar tentang akibat jika melanggar
norma yang berlaku dalam masyarakat ( norma
kesopanan, norma agama, norma hukum)
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah
diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan hasil tugasnya
b. Kelompok lain menanggapinya
c. Klarifikasi dari guru tentang materi yang telah
dipresentasikan oleh masing-masing kelompok
Penutup
a. Dengan bimbingan guru, masing-masing wakil kelompok
memberikan reflexsi terhadap materi yang telah
ditampilkan oleh masing masing kelompok
b. Mengadakan post test
c. Memberi tugas rumah berupa telaah materi yang akan
dipelajari pada minggu berikutnya
10 menit
60 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks Siswa kelas VII
 Perilaku siswa dan guru
 Artikel/berita di media massa
F. Penilaian
1. Penilaian Diskusi
No Nama Siswa Keaktifan Pemahaman Kerjasama Jumlah
1
2
dst
Keterangan
Aspek keaktifan diberi nilai maksimal = 40 , minilal = 10
Aspek pemahaman diberi nilai = 40, minimal = 10
Aspek kerja sama diberi nilai maksimal = 20, minimal = 10
2. Penilaian terhadap hasil kerja
No Nama Siswa Kesesuai materi dengan tugas Komentar terhadap materi Kerapihan
/penampilan Jumlah
1
2
dst
Keterangan
Aspek kesesuaian materi maksimal = 40 , minilal = 10
Aspek komentar = 40, minimal = 10
Aspek kerapihan/penampilan = 20, minimal = 10
Mengetahui ……………, Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 2. Mendeskripskan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
Kompetensi Dasar : 2.1 Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan
Indikator
• Menguraikan perjuangan bangsa Indonesia dalammencapai kemerdekaan
• Menjelaskan arti kemerdekaan bagi suatu bangsa
• Menunjukkan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Diharapkan siswa dapat :
1.Menjelaskan secara singkat perjuangan bangsa Indonesia menjelang detik-detik
proklamasi kemerdekaan
2. Menjelaskan makna pentingnya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
3. Mendeskripsikaan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
B. Materi Pembelajaran
1. Perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
2. Makna dan arti kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
3. Pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
C. Metode
Tanya jawab, diskusi, inkuiri, penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
b. Tanya jawab dan penjelasan tentang bangsa-bangsa yang pernah menjajah Indonesia dan sifat-sifat perjuangan bangsa sebelum dan sesudah tahun 1908
c. Kajian pustaka dengan menelaah serbagai sumber (buku) yang berisi tentang peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan
d. Membagi siswa menjadi 8 kelompok, masing-masing terdiri dari 5 orang
e. Masing-masing kelompok membahas pertanyaan yang berbeda berdasarkan masalah yang telah disiapak guru
f. Masing-masing kelompok mendiskusikan masalah yang temanya adalah peristiwa sekitar proklamasi dan makna proklamasi bagi bangsa Indonesia.
g. Masing-masing kelompok melaporkan secara tertulis hasil diskusi
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Siswa dengan bimbingan guru menyimpulkan hasil
diskusi
b. Post test sebagai unpan balik
c. Tindak lanjut dnegan pemberian tugas untuk
mempersiapkan diskusi minggu berikutnya.
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah
diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Penjelasan tentang skenario pembelajaran yang akan
dilaksanakan dilanjutkan dengan pembagian kelompok
( menjadi 5 Kelompok )
b. Masing-masing kelompok mendiskusikan pertanyaan
pertanyaan yang berkaitan dengan pewarisan semangat
peroklamasi kemerdekaan.
c. Setiap kelompok memperesentasikan hasil diskusinya,
sementara kelompok lain menanggapi.
Penutup
a. Pengambilan kesimpulan oleh siswa bersama guru
diakhiri dengan penguatan
b. Post test
c. Tindak lanjut dengan memberi tugas individu untuk
mewawancarai sakasi hidup Pahlawan Kemerdekaan. !
10 menit
70 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks PKn bagi Siswa kelas VII
 Buku-buku Tkas Resmi tentang Proklamasi
 Artikel-artikel, Teks Proklamasi
 Naskah Pidato sidang PPKI
 Nara Sumber ( Saksi Sejarah yang masih hidup )
 UUD 1945
F. Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis dilaksanakan setelah selesai pertemuan ke-2, sedangkan untuk pertemuan ke-1 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanyan jawab di kelas, aktivitas siswa saat diskusi dan dalam melaksanakan tugas. Teknik penilaian adalah tes tertulis berbentuk uraian berstruktur.
Soal-soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat !
6. Jelaskan secara singkat tentang persitiwa-perisitiwa penting yang terjadi sekitar proklamasi kemerdekaan !
7. Jelaskan makna pentingnya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia !
8. Meengapa pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan itu sangat penting bagi generasi muda ?
Contoh soal-soal tes lisan dalam proses pembelajaran
1. Siapakakah tokoh-tokoh pahlawan kemerdekaan yang berjasa dalam peristiwa detik-detik proklamasi !
2. Semangat atau nilai-nilai-nilai perjuangan apa yang diwariskan oleh pahlawan kemerdekaan kepada kita ?
3. Bagaimana keadaan bangsa Indonesia sebelum dan sesudah merdeka ?
Mengetahui ……………., Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran PKn
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 2. Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
Kompetensi Dasar : 2.2. Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama
Indikator : – Menjelaskan suasana sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
– Menguraikan hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945
Alokasi waktu : 2 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat:
1. Menjelaskan dengan singkat suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
2. Menguraikan hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
B. Materi Pembelajaran
1. Suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
2. Hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
C. Metode
Tanya jawab, diskusi, inkuiri, penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Tanya jawab dan penjelasan tentang suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
b. Kajian pustaka dengan menelaah berbagai sumber belajar ( buku, artikel, naskah pidato ) tentang suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
c. Melakukan simulasi yang menggambarkan suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
d. Mendiskusikan bagaimana jalannya simulasi yang telah dilakukan dan memberikan laporan tertulis
Penutup :
1. Siswa dengan bimbingan guru menyimpulkan hasil diskusi
2. Post tes sebagai unpan balik bagi guru
3. Tindak lanjut dengan memberikan tugas-tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu berikutnya 10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a .Kajian pustaka dengan menelaah buku sumber ( buku teks siswa ) tentang hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
b. Bertanya jawab tentang hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
c. Siswa dengan difasilitasi guru, berusaha mengklarifikasi tentang hasil-hasil tanya jawab yang telah dilakukan sebelumnya.
d. Siswa mengerjakan tugas-tugas individu
Penutup
a. Dengan bimbingan dan difasilitasi guru, siswa membuat rangkuman materi tentang suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan hasil-hasilnya.
b. Mengadakan post tes
c. Memberi tugas rumah berupa telaah materi yang akan dipelajari pada minggu berikutnya
10 menit
60 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks Siswa kelas VII
 UUD 1945
 Buku-buku litelatur yang berissi tentang Proklamasi
 Artiel-artikel, teks Proklamasi
 Nara sumber ( saksi hidup )
F. Penilaian
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis dilaksanakan setelah selesai pertemuan ke-2, sedangkan untuk pertemuan ke-1 penilaian lebih ditekankan melalui kegiatan tanyan jawab di kelas, aktivitas siswa saat diskusi dan dalam melaksanakan tugas. Teknik penilaian adalah tes tertulis berbentuk uraian berstruktur.
Soal Uraian :
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1. Jelaskan bagaimana gambaran suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 !
2. Uraikan bagaimana hasil-hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 !
Contoh soal lisan selama dalam proses pembelajaran :
1. Perlukan NKRI yang baru merdeka memiliki pemipimpin ( presiden ) ?
2. Perlukan NKRI yang baru merdeka memiliki konstitusi ?
3. Lembaga negara apakah yang berwenang memilih pemimpin ( presiden ) dan menetapkan konstitusi untuk yang pertama kali ?
Mengetahui : …………….., Juli 2008
Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran PKn,
………………………. ………………………..
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 2. Mendeskripskan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
Kompetensi Dasar : 2.3 Menganalisis hubungan proklamasi dengan UUD 1945
Indikator
• Menjelaskan makna proklamasi bagi bangasa Indonesia
• Menjelaskan hubungan antara proklamasi dengan UUD 1945
Alokasi waktu : 2X 40 menit (1 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Diharapkan siswa dapat :
1. Menjelaskan makna proklamasibagi bangsa Indonesia
2. Menjelaskan hubungan antara proklamasi dngan UUD 1945
B. Materi Pembelajaran
1. Makna proklamasibagi bangsa Indonesia
2. Hubungan antara proklamasi dngan UUD 1945
C. Metode
Ceramah berpariasi, diskusi
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
h. Tanya jawab dan penjelasan tentang bangsa-bangsa yang pernah menjajah Indonesia dan sifat-sifat perjuangan bangsa sebelum dan sesudah tahun 1908
i. Kajian pustaka dengan menelaah teks proklamasi
j. Membagi siswa menjadi 4 kelompok, masing-masing terdiri dari 5 orang
k. Masing-masing kelompok membahas mendiskusikan makna proklamasi dan hubungan antara proklamasi dengan UUD 1945
l. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi oleh kelompok lain
m. Guru melakukan pelurusan dan pembenaran materi
10 menit
60 menit
3.
Penutup
a. Siswa dengan bimbingan guru menyimpulkan hasil
diskusi
b. Post test sebagai unpan balik
c. Reflexi dan Tindak lanjut dengan pemberian tugas untuk
mempersiapkan materi berikutnya
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks PKn bagi Siswa kelas VII
 Buku-buku Tkas Resmi tentang Proklamasi
 Artikel-artikel, Teks Proklamasi
 Naskah Pidato sidang PPKI
 Nara Sumber ( Saksi Sejarah yang masih hidup )
 UUD 1945
F. Penilaian
Soal-soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat !
9. Jelaskan makna proklamasi bagi bangsa Indonesia
10. Jelaskan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945
Mengetahui ……………., Juli 2008 Jakarta, …………………………….
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran Guru Mata Pelajaran PKn
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 2. Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
Kompetensi Dasar : 2.4. Menunjukkan si kap positif terha dap makna prok lamasi
kemerde kaan dan suasa na kebatinan konstitusi pertama
Indikator : menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi
kemerdekaan dan suasana sidang UUD pertama
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat:
1. Menunjukkan sikap positif terhadap perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
2. Menunujkan sikap positif terhadap pentingnya kemerdekaan
3. Menunujkan sikap positif terhadap pewarisan nilai-nilai 45 (semangat perjuanganya)
4. menunujkan sikap positif dalam mengisi kemerdekaan
B. Materi Pembelajaran
1. Sikap positif terhadap perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
2. Sikap positif terhadap pentingnya kemerdekaan
3. Sikap positif terhadap pewarisan nilai-nilai 45 (semangat perjuanganya)
4. Sikap positif dalam mengisi kemerdekaan
C. Metode
Ceramah bervariasi , penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. guru menjelaskan kembali secara singkat tentang perjuangan yang dilakukan para pahlawan untuk mencaai kemerdekaan.
b. Guru memberikan tugas individual kepada siswa untuk membuat karangan dengan tema makna proklamasi bagi kehidupan masyarakat.
c. Beberapa siswa diberi kesempatan untuk membacakan karangannya, siswa lain menanggapi
d. Guru memberikan pelurusan.
e. guru meminta beberapa siswa untuk memberikan penilaian erhadap kemerdekaan yang dirasakannya
Penutup :
1. Guru bersama siswa menyimpulkan materi pembelajaran yang elah dilakukan
10 menit
60 menit
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a . Guru menjelaskan kembalsecara singkat tentang nilai-nilai 45 an hubunganya dengan kehidupan masa kini
b. guru membagi kelas menjaqdi 8 kelompok
c. tiap kelompok mendiskusikan pentingnya pewarisan nilai-nilai 45 dalam mengisikemerdekaan
d. Beberapa kelompok mempresentasikan hail diskusi
e. Kelomok lain menanggapi
f. Guru memberikan pelususan
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi pemblajran
b. siswa mengisi kuisioner: Ceklist (V)
10 menit
60 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks Siswa kelas VII
 UUD 1945
 Buku-buku litelatur yang berissi tentang Proklamasi
 Artiel-artikel, teks Proklamasi
F. Penilaian
Petunjuk!
Berilah tanda cek (V) pada kolom yang sesuai dengan pendapat kalian!
NO
PERNYATAAN
YA
TDK
1 Proklamasi membawa kebe basan bagi bangsa Indonesia
2 Di negara yang merdeka setiap warga negara bebas melakukan apa saja
3 Pada saat proklamasi kemerdekaan dibacakan tanggal 17-8-1945 bangsa Indonesia belum mempunyai presiden
4 UUD 1945 petama kali berlaku setelah ditetapkan oleh PPKI
5 Penetapan UUD 1945 oleh PPKI melanggar UUD 1945
Keterangan:
Ya= sependapat dengan pernyataan ( skor 1, jika pernyataan positif, dan skor 0 jika pernyataan negatif)
Tdk=tidak sependapat dengan pernyataan ( skor 0, jika pernyataan positif dan skor 1 jika pernyataan negatif)
Mengetahui : …………….., Juli 2008
Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran PKn,
………………………. ………………………..
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar : 3.1 Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM
Indikator
• Menjelaskan pengertian HAM
• Menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
• Menyebutkan lembaga-lembaga perlindungan HAM
• Menjelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional
Alokasi waktu : 6 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Diharapkan siswa dapat :
1.Menjelaskan pengertian HAM
2. menyebutkan dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
3. menyebutkan lembaga perlindungan hukum di Indonesia.
4. menjelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM
B. Materi Pembelajaran
1. Pengertian HAM
2. Dasar Hukum Penegakan HAM di Indonesia
3. Lembaga-lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
4. Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional
C. Metode
Tanya jawab, diskusi,ceramah bervariasi, dan penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
n. Penjelasan konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI dikaitkan dengan HAM yang ada di sekitar siswa tinggal.
o. Kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada pasal 28A sampai 28J dan UU No. 39 Tahun 1999.
p. Membagi siswa menjadi 8 kelompok.
q. Menginstruksikan siswa untuk berdiskusi, setelah mendengar, menelaah tentang UUD 1945 pasal 28A sampai dengan 28J dan UU No. 39 Tahun 1999.
r. Guru meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM, dan UUD 1945 pada pasal 28A, UU No. 39 Tahun 1999
s. Setelah selesai, masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi.
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Siswa dengan bimbingan guru menyimpulkan hasil diskusi
b. Post test sebagai unpan balik
c. Tindak lanjut dnegan pemberian tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu berikutnya dengan membuat resume tentang pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999..
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan dan mengkaitkannya dengan materi tentang lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia.
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a Penjelasan konsep secara umum tentang lembaga perlindungan hukum di Indonesia
b. membagi siswa menjadi 8 kelompok
c. masing-masing kelompok mendiskusikan materi
d. Setiap kelompok melakukan presentasi dengan menunjuk
salah seorang sebagai juru bicara.
e. kelompok lain menanggapinya.
f. Klarifikasi dari guru tentang tata cara presentasi, dan tanggapan yang baik dalam membahas tentang lembaga perlindungan HAM di Indonesia.
Penutup
a. Pengambilan kesimpulan oleh siswa bersama guru diakhiri dengan penguatan
b. Post test
c. Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi yang akan datang dengan membaca dan menelaah kajian pustaka , buku-buku PKn.
10 menit
70 menit
10 menit
Pertemuan 3
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan dan mengkaitkannya dengan materi yang akan diajarkan..
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a Penjelasan konsep secara umum tentang latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional.
b. Guru menunjuk kelompok diskusi yang sudah dibentuk untuk mendiskusikan tentang latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional.
c. Setiap kelompok melakukan presentasi dengan menunjuk salah seorang sebagai juru bicara.
d. Kelompok lain menanggapinya.
Penutup
a. Pengambilan kesimpulan oleh siswa bersama guru diakhiri dengan penguatan
b. Post test
c. Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah.
10 menit
70 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks PKn bagi Siswa kelas VII
 Buku UUD 1945
 UU No. 39 Tahun 1999
F. Penilaian
Soal Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat diantara 4 (empat) alternatif kamu jawaban yang tersedia
1. Berikut ini merupakan instrumen HAM nasional, kecuali…..
e. KOMNAS HAM
f. Pengadilan HAM
g. UU No. 22 Tahun 1999
h. UU No. 39 Tahun 1999
6. Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan………..
a. mencegah berkembangnya paham individualisme.
b. Mengembangkan dan memenuhi tuntutan masyarakat internasional
c. Mengembangkan hak-hak warga negara agar sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
d. Melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak lain.
7. Dalam menjalankan fungsinya, KOMNAS HAM berperan …….
a. melakukan penelitian berbagai instrumen HAM nasional
b. menyelidiki perkara HAM melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c. Menyebarkan wawasan mengenai HAM kepada keluarga, masyarakat saja.
d. Mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut.
8. Berikut ini merupakan dasar hukum HAM kecuali………
a. UU No. 20 Tahun 1997
b. UU No. 8 Tahun 1998
c. UU No. 32 Tahun 2004
d. UU No. 39 Tahun 1999
9. Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama dilatar belakangi oleh hal-hal berikut, kecuali……..
a. komitmen untuk melaksanakan UDHR
b. desakan masyarakan untuk lebih mengembangkan kehidupan yang demokratis,
c. melaksanakan amanat Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
d. supaya hak asasi manusia perorangan tergeser oleh paham kekeluargaan.
Soal-soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat.
11. Jelaskan pengertian HAM?
12. Sebutkan 3 lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia.
13. Jelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM Nasional.
Mengetahui ………….., Juli 2008
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran Guru Mata Pelajaran PKn
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar :3.2 Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan upaya penegakkan HAM
Indikator
• Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
• Mengemukakan cara-cara penanganan pelanggaran HAM
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat:
1. menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
2. menganalisis pelanggaran ham di lingkungan sekolah.
3. menjelaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masyarakat.
4. mengemukakan cara-cara penanganan pelanggaran HAM.
B. Materi Pembelajaran
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Perlindungan dan Penegakan HAM.
C. Metode
Ceramah bervariasi, penugasan, telaah buku.
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang bagaimana menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Guru menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan : yakni memecahkan masalah pelanggaran HAM dilingkungan keluarga (lingkungan masing-masing)
b. Penayangan gambar kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dan konflik pemekaran Papua.
c. Siswa menjawab pertanyaan mengapa perlu memberi tanggapan terhadap pelanggaran HAM di negara kita.
d. Mengekspresikan tanggapan tanggapan dalam bentuk tulisan/gambar.
e. secara berkelompok, siswa membaca uraian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
f. siswa mengemukakan ntanggapan terhadap uraian dan gambar kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Siswa membuat kesimpulan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolahn dan masyarakat.
b. Siswa melakukan refleksi atas pembelajaran yang telah dilaksanakan.
c. Guru memberikan pekerjaan rumah kepada siswa untuk membaca materi pelajaran yang akan datang. 10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan, kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan secara lisan tentang cara-cara menangani pelanggaran HAM dan mengaitkannya dengan materi yang sudah diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
d. kelas dibagi menjadi 8 kelompok.
Kegiatan Inti
a. Penjelasan konsep secara umum tentang cara-cara penanganan pelanggaran HAM.
b. Siswa menganalia beberapa kasus pelanggaran HAM dan cara-cara menanganinya secara berkelompok.
C. Presentasi hasil analisa oleh masing-masing kelompok.
d. Kelompok lain menanggapinya
c. larifikasi dari guru tentang materi yang telah dipresentasikan oleh masing-masing kelompok
Penutup
a. Siswa bersama guru menyimpulkan hasil pengamatan gambar palanggaran HAM.
b. Dengan bimbingan guru, masing-masing wakil kelompok memberikan reflexsi terhadap materi yang telah ditampilkan oleh masing masing kelompok Mengadakan post tes
c. Memberi tugas rumah berupa telaah materi yang akan dipelajari pada minggu berikutnya
10 menit
60 menit
10 menit
E. Sumber Belajar
1. Buku materi PKn kelas VII
2. UUD 1945
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. Koran Bekas atau baru yang menyajikan kasus pelanggaran HAM.
F. Penilaian
I. Tes Lisan
Daftar pertanyaan;
1. Apakah yang dimaksud pelanggaran HAM itu?
2. Berikan contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan keluarga, masysrakat,dan di sekolah!
II. Tugas
a. Buatlah kliping dari surat kabar tentang kasus-kasus pelanggaran HAM!
b. Lakukan wawancara kepada anggota kepolisian setempat tentang upaya yang dilakukannya dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayahnya.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar : 3.3 Menghargai upaya perlindungan HAM
Indikator
• Menguraikan peranan lembaga perlindungan HAM
• Menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil perubahan yang berkaitan dengan HAM
Alokasi waktu : 6 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah melaksanakan proses pembelajaran diharapkan siswa dapat :
1. Menyebutkan lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
2. menguraikan peranan lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
3. menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil perubahan yang berkaitan dengan HAM
B. Materi Pembelajaran
1. Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
2. Peranan lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
3. Pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil perubahan yang berkaitan dengan HAM
C. Metode
Tanya jawab, diskusi,ceramah bervariasi,
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Guru mempersilakan siswa untuk menelah teks UUD 1945 dan buku referensi lain yang sesuai.
b. Guru memberikan ulasan tentang lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia disertai tanya jawab.
c. Guru membagi kelas menjadi 8 kelompok diskusi
d. Siswa melakukan diskusi berikut:
kelompok 1. membahas peranan komnas HAM.
• Kelompok 2. membahas peranan komda HAM
• Kelompok 3. membahas peranan POLRI
• Kelompok 4. membahas peranan Kejaksan
• Kelompok 5. membahas peranan Peradilan
• Kelompok 6. membahas peranan Lembaga Pemasyarakatan
• Kelompok 7. membahas peranan membahas peranan LBH
• Kelompok 8. membahas peranan LSM.
e. Kelompok 1dan 2 maju bergantian untuk mempresentasikan hasil diskusinya, yang lain menanggapi.
f. Guru bersama siswa menyimpulkan hasil diskusi.
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Siswa dengan bimbingan guru menyimpulkan materi
pembelajaran. 10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan dan mengkaitkannya dengan materi tentang lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia.
c. Informasi kegiatan diskusi lanjutan
Kegiatan Inti
a. siswa kembali ke kelompoknya, melanjutkan proses diskusi.
b. setiap kelompok melakukan presentasi secara bergiliran mulai kelompok 3,4,5,6,7, dan 8.
c. Guru mengadakan pelurusan.
10 menit
70 menit
10 menit
Pertemuan 3
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan dan mengkaitkannya dengan materi yang akan diajarkan..
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a siswa menelaah buku teks dan UUD 1945 hasil perubahan.
b. Guru memberi tugas kepada siswa untuk untuk menganalisis pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM danmengomentari bunyi pasal- pasal tersebut.
c. Secara acak, guru meminta kelompok untuk menyebutkan pasal-pasal tentang HAM dan mengomentari bunyi pasal-pasal tersebut Setiap kelompok melakukan presentasi dengan menunjuk salah seorang sebagai juru bicara.
d. Kelompok lain menanggapinya.
Penutup
a. Pengambilan kesimpulan oleh siswa bersama guru diakhiri dengan penguatan
b. Post test
c. Tindak lanjut dengan memberi tugas rumah.
10 menit
50 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks PKn bagi Siswa kelas VII
 Buku UUD 1945
 UU No. 39 Tahun 1999
F. Penilaian
Soal Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat diantara 4 (empat) alternatif kamu jawaban yang tersedia
1. Yang bukan merupakan hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah……..
a. hak untuk berkumpul
b. hak hidup
c. hak kemerdekaan
d. hak memperoleh kebahagiaan
2. Hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal…………
a. 28E ayat 1
b. 28E ayat2
c. 28 ayat 3
d. 28D ayat 4
3. Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhah mempertahankan hidup dan ……….
a. kemerdekaan
b. kehidupan
c. ketentraman
d. keinginan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarga negaraan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 .pasal……
a. 28D ayat 1
b. 28D ayat 4
c. 28G ayat 1
d. 28G ayat 2.
5. Berdasarkan pasal 28J, setiap orang……
a. berhak menghormati orang lain
b. membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
c. wajib menghormati hak asasi orang lain.
d. bebas memiliki hak yang seluas-luasnya.
6. lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah…..
a. Pengadilan
b. DPR
c. POLRI
d. Komnas HAM.
7. Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah………
a. mengamati pelaksanaan HAM
b. mewujudkan lembaga yang mandiri dan profesional
c. membantu menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
d. mengadakan pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
8. Komnas HAM berjkedudukan di ……….
a. Jakarta
b. Kabupaten
c. Provinsi
d. Kecamatan
9. Berikut ini termasuk lembaga perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali…….
a. Kejaksaan RI
b. POLRI
c. Pengadilan HAM
d. Perusahaan Nasional.
10. Ketua komnas Perlindungan anak sekarang ini dijabat oleh…….
a. Seto Mulyadi
b. Mutia Hatta
c. Yusril Ihza Mahendra
d. Hamid Awaludin
SOAL URAIAN
Uraikan secara ringkas dan jelas lembaga-lembaga perlindungan HAM berikut ini
1. Komnas HAM
2. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
3. Pengadilan HAM
4. Komisi untuk orang hilang dan Tindak Kekerasan.
……………, Juli 2008
Mengetahui Guru Mata Pelajaran PKn
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan
penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar :3.4 Menghargai upa ya penegakkan HAM
Indikator
• Menunjukkan sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM di wilayahnya
• Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakkan dan perlindungan HAM di wilayahnya
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat:
1. menyebutkan minimal 5 kasus pelanggaran HAM di Indonesia
2. menyebutkan jenisjenis kasus pelanggaran HAM di masyarakat
3. menunjukan bentuk-bentuk partisipasi msyarakat dalam ikut penegakan HAM
4. menyebutkan upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM oleh lembaga perlindungan HAM
5. Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayahnya
B. Materi Pembelajaran
1. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
2. Jenis-jenis kasus pelanggaran HAM di masyarakat
3. Bentuk-bentuk partisipasi msyarakat dalam ikut penegakan HAM
4. Upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM oleh lembaga perlindungan HAM
5. Sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayahnya
C. Metode
Ceramah bervariasi, diskusi dan simulasi
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Guru menjelaskan tentang kasus-kasus pelanggaran HAM
b. Guru membagi kelas menjadi 8 kelompok dengan tugas menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi serta bentuk partiipasi masyarakat dalam ikut pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM
c. Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan didtanggapai oleh kelompok lain
d. Guru mengadakan pelurusan trhadap jalanya diskusi dan isi materi diskusi
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Guru bersama siswa membuat kesimpulan bersama tentang materi
b. Post tes
c. Reflexsi 10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan dipelajari
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Guru menjelaskan tentang kegiatan belajar yang akan dilakukan dengan materi pelanggaran HAM beserta upaya penegakan HAM
b. Kelas dibagi menjadi 2 kelompok
o Kelompok pertama mensimulasikan pelanggaran HAM tentang kekerasan dalam keluarga serta upaya untuk menghentikan pelanggaran tersebut
o Kelompok kedua mensimulasikan pelanggaran Ham tentang orang tua yang melarang anaknya untuk bersekolah, serta upaya untuk menghentikan pelanggaran tersebut
c. Siswa diminta menanggapi tentang jalanya simulasi tersebut
d. Guru melakukan pelurusan tentang jalannya simulasi tersebut
e. Guru meminta hasil laporan simulasi tersebut dari masing-masing siswa
Penutup
a. Siswa bersama guru menyimpulkan
b. Reflexsi
c. Memberi tugas rumah berupa telaah materi yang akan dipelajari pada minggu berikutnya
10 menit
60 menit
10 menit
E. Sumber Belajar
1. Buku materi PKn kelas VII
2. UUD 1945
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. Koran Bekas atau baru yang menyajikan kasus pelanggaran HAM.
F. Penilaian
No Pernyataan SS S N TS STS
1 Orang tua yang melanggar HAM harus diadili sesuai kesalahanya
2 Upaya penegakkan HAM harus dimulai dari keluarga
3 Guru adalah salah satu aparat penegak HAM di sekolah
4 Kewajiban menegakkan HAM terletak pada aparatur kepolisian dan LSM pemerhati HAM
5 Guru memukul siswa karena tidak mengerjakan PR, merupakan bentuk upaya penegakkan HAM di sekolah
Keterangan
SS = skor 5 bila pernyataan bersifat positif, 1 bila bersifat negatif
S = skor 4 bila pernyataan bersifat positif, 2 bila bersifat negatif
N = skor 3
TS = skor 2 bila pernyataan bersifat positif, 4 bila bersifat negatif
STS = skor 1 bila pernyataan bersifat positif, 5 bila bersifat negatif
Nilai = Jumlah Skor yang diperoleh X 100
Skor maximal
3. Lembar penilaian Simulasi
No Nama Siswa Kesesuaian dengan tema Penjiwaan pemeran Tanggapan kelompok lain
1
2
Keterangan
Kesesuaian dengan tema Nilai maximal = 40
Penjiwaan Nilai maximal = 30
Tanggapan kelompok = 30
Mengetahui ………….., Juli 2008
Kepala sekolah Guru Mata PelajaranPKN
…………………… ………………………..
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kompetensi Dasar : 4.2 Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemu kakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Indikator
1. Menjelaskan dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
2. Menjelaskan hake kat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertang gung jawab
3. Menjelaskan tata cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Diharapkan siswa dapat :
Pertemuan 1.
1. Menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat
2. Menjelaskan isi pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat
3. Menyebutkan Undang-Undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
4. menjelaskan pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
5. menyebutkan 3 (tiga) asas kemerdekaan mengemukakan pendapat.
6. menyebutkan tujuan pengaturan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
7. menuliskan hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat
Pertemuan 2.
1. menyebutkan bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum.
2. menyebutkan tata-cara menyampaikan pendapat di muka umum
B. Materi Pembelajaran
1. Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat.
2. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
3. Asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat
4. Tujuan pengaturan mengemukakan pendapat dimuka umum.
5. Hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum.
6. Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum.
7. Tata cara mengemukakan pendapay di muka umum.
C. Metode
Ceramah bervariasi, tanya jawab, simulasi.
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a. Penjelasan konsep tentang landasan hukum, asas-asas, dan tujuan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
b. Membagi siswa menjadi 8 kelompok untuk mempraktikkan diskusi dengan tema “Larangan merokok dikalangan pelajar SMP”. Siswa diminta melaporkan kesan dan pesan pelaksanaan diskusi tersebut.
c. Guru bersama siswa menganalisa pelaksanaan diskusi tersebut untuk menyimpulkan pentingnya mengemukakan pendapat di muka secara bebas dan bertanggung jawab, dan hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum..
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan
c. Mengingatkan materi pada pertemuan yang lalu.
d. Informasi kompetensi yang akan dicapai
Kegiatan Inti
a Membagi kelas menjadi 8 kelompok.
b. Masing-masing kelompok menelaah dan mendiskusikan materi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 untuk menemukan bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum, dan memberikan tanggapannya.
c. Selesai diskusi, guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa.Pengambilan kesimpulan oleh siswa bersama guru diakhiri dengan penguatan
b. Post test
10 menit
70 menit
10 menit
E. Sumber belajar
 Buku Teks PKn bagi Siswa kelas VII
 UUD 1945
 UU N0. 9 Tahun 1998Artikel-artikel,
F. Penilaian
a. Format Penilaian Diskusi
No Nama
Siswa Berpendapat Bertanya Menanggapi Memberikesempatan
bertanya Kerjasama Jmlh
skor
1 2 3 1 2 3 1 2 3 1 2 3 1 2 3
b. Pilihan Ganda.
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat diantara 4 (empat) alternatif kamu jawaban yang tersedia
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan menemukakan pendapat. Jaminan tersebut tertuang dalam……
a. pasal 27
b. pasal 28
c. pasal 29
d. pasal 30
2. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam…..
a. UU No. 9 Tahun 1998
b. UU No. 39 Tahun 1999
c. UU No. 5 Tahun 1998
d. UU No. 25 Tahun 1999
3. Berikut adalah tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum menerut UU No. 9 tahun 1998, kecuali….
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b. memberikan perlindungan hukum yang konsisten
c. menghormati setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas
d. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara.
4. Hak-hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat antara lain….
 Memperoleh perlindungan hukum
 Memperoleh pengawalan ketat
 Memperoleh akomodasi
 Memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup
5. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat menurut UU No. 9 Tahun 1998 adalah …. kecuali:
o menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
o menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
o menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
o menghargai asas legalitas
C. Isian Singkat
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban singkat dan tepat.
1. Kebebasan mengeluarkan pendapat di Indonesia dibatasi oleh Undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara …………………
2. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam UUD 1945 hasil amandemen diatur dalam pasal…………………….dan………………………..
3. Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya……………………………….
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus berdasarkan keseimbangan antara ……………………..
5. Kegiatan dialog, demonstrasi, pawai, rapat umum adalah merupakan kegiatan dalam rangka………………………
D. Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!
1. Jelaskan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab
2. Jelaskan isi pasal 28 UUD 1945 dan pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
4. Sebutkan asas-asas yang harus dipegang dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, minimal 3!
Kepala SMP Guru Mata Pelajaran PKn
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII / I
Standar kompetensi : 4. Menampilkan Perilaku Kemerdekaan Mengemukakan pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab.
Kompetensi Dasar :4.3 Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Indikator
Menunjukkan sikap positip terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Alokasi waktu : 4 X 40 menit (2 X pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa dapat:
1. menunjukkan sikap positip dengan cara memberikan komentar atas pengalaman melihat kelompok yang melakukan demonstrasi, baik yang langsung maupun melalui media elektronik dan cetak.
2. Menganalisa hal-hal yang terjadi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilihatnya.
3. Mensimulasikan kegiatan demonstrasi.
B. Materi Pembelajaran
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat.
siswa dengan personil sekolah, antar sesama siswa
C. Metode
Bermain peran, Curah gagasan/pengalaman, Penugasan
D. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Strategi Pembelajaran/ Kegiatan belajar
Pertemuan 1 Tujuan 1, 2 dan3
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
a. Membagi siswa menjadi 8 kelompok
b. Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk
Mengemukakan pengalaman melihat kelompok yang
melakukan demonstrasi, baik yang dilihat langsung,
maupun melalui media cetak dan elektronik, dan menilai
kejadian yang dilihatnya.
c. Perwakilan kelompok secara acak mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi kelompok lain.
d. Tanya jawab dan pelurusan hasil diskusi.
10 menit
60 menit
3. Penutup
a. Meminta salah seorang siswa merefleksikan pembelajaran yang telah dilakukan.
b. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk pemahaman siswa.
c. Guru memberikan tugas kepada siswa untuk membuat surat pemberitahuan unjuk rasa kepada Polisi.
10 menit
Pertemuan 2
No Kegiatan Belajar Waktu Ket
1.
2.
3.
Pendahuluan
a. Apersepsi
Kesiapan kelas dalam pembelajaran ( absensi, kebersihan,
kelas dll)
b. Memotivasi
Penjajagan kesiapan belajar siswa dengan memberikan
pertanyaan secara lisan tentang materi yang sudah diajarkan
c. Informasi kompetensi yang akan dicapai.
d. Kelas dibagi menjadi 8 kelompok.
Kegiatan Inti
a Masing-masing kelompok berbaris dengan membawa spanduk, bernyanyi, dan meneriakkan yel-yel.
b. Setiap kelompok melingkar, berorasi, dan meneriakkan yel-yel.
Penutup
a. Salah seorang diminta untuk melakukan refleksi atas pengalaman belajae yang telah diikuti.
b. Guru bersaa siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan pemahaman siswa.
Mengadakan post test
c. Penilaian dengan Quis
10 menit
40 menit
30 menit
E. Sarana dan Sumber belajar
o Gambar unjuk rasa
o UUD 1945
o UU No. 9 Tahun 1998
o Buku materi PKn Penerbit Ganeca Exact, Bandung 2005
F. Penilaian
Quesioner, bentuk : Skala sikap
Petunjuk: Berilah tanda cek(V) pada kolom yang sesuai dengan pendapat kalian.
No PERNYATAAN SS S N TS STS
1 Bagi kelompok yang akan berdemo diharuskan meminta ijin terlebih dahulu.
2. Dalam berdemo harus jelas siapa yang menjadi pimpinan, berapa jumlah peserta, dan apa yang akan disampaikan.
3. Hari minggu tidak boleh melakukan demo.
4. Membakar foto presiden dan lambang negara dalam berdemo merupakan tindakan pidana.
5. Berdemo yang disertai pengrusakan fasilitas umum merupakan tindakan anarkis.

Selasa, 29 Maret 2011

MATERI PEMBELAJARAN
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1. Konsep Ketuhanan dalam Islam
1.1 Filsafat Ketuhanan
1.2 Keimanan dan Ketakwaan
1.3 Implementasi Iman dan Takwa dalam Kehidupan Modern
2. Hakikat Manusia Menurut Islam
Konsep Manusia
Eksistensi dan Martabat Manusia
Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah Allah
3. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi dalam Islam
Konsep Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi
Sumber Hukum Islam
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
4. Etika, Moral, dan Akhlak
Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
Karakteristik Etika Islam (Akhlak)
Hubungan Tasauf dengan Akhlak
Aktualisasi Akhlak dalam Kehidupan Masyarakat
5. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni dalam Islam
KonsepIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Integrasi Iman, Ipteks, dan Amal
Keutamaan Orang yang Beriman dan Berilmu
Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Alam dan Lingkungan
6. Kerukunan Antar Umat Beragama
Agama Islam Merupakan Rahmat terhadap Alam dan Lingkungan
Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Insaniyah
Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial (Tasamuh)
7. Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat
Konsep masyarakat madani
Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan masyarakat Madani
Sistem Ekonomi Islam dalam Kesejahteraan Umat
Manajemen zakat dan wakaf
8. Kebudayaan Islam
8.1 Konsep Kebudayaan dalam Islam
8.2 Sejarah Intelektual Islam
8.3 Masjid sebagai Pusat Kebudayaan Islam
8.4 Nilainilai
Islam dalam Budaya Indonesia
9. Sistem Politik Islam
Politik Ketatanegaraan dalam Islam
Politik Internasional dalam islam
Kontribusi Umat Islam dalam Kehidupan politik di Indonesia
00000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
MATERI PEMBELAJARAN
MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(Nama Dosen: Drs. Istadiyantha, M.S.)
1. Konsep Ketuhanan dalam Islam
a) Filsafat Ketuhanan
b) Keimanan dan Ketakwaan
c) Implementasi Iman dan Takwa dalam Kehidupan Modern
2. Hakikat Manusia Menurut Islam
a) Konsep Manusia
b) Eksistensi dan Martabat Manusia
c) Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah Allah
3. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi dalam Islam
a) Konsep Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi
b) Sumber Hukum Islam
c) Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
d) Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
4. Etika, Moral, dan Akhlak
a) Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
b) Karakteristik Etika Islam (Akhlak)
c) Hubungan Tasauf dengan Akhlak
d) Aktualisasi Akhlak dalam Kehidupan Masyarakat
5. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni dalam Islam
a) KonsepIlmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
b) Integrasi Iman, Ipteks, dan Amal
c) Keutamaan Orang yang Beriman dan Berilmu
d) Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Alam dan Lingkungan
6. Kerukunan Antar Umat Beragama
a) Agama Islam Merupakan Rahmat terhadap Alam dan Lingkungan
b) Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Insaniyah
c) Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial (Tasamuh)
7. Masyarakat Madani dan Kesejahteraan Umat
a) Konsep Masyarakat madani
b) Peranan Umat islam dalam Mewujudkan masyarakat Madani
c) Sistem Ekonomi Islam dalamKesejahteraan Umat
d) Manajemen zakat dan wakaf
8. Kebudayaan Islam
a) Konsep Kebudayaan dalam Islam
a) Sejarah Intelektual Islam
b) Masjid sebagai Pusat Kebudayaan Islam
c) Nilainilai
Islam dalam Budaya Indonesia
9. Sistem Politik Islam
a) Politik Ketatanegaraan dalam Islam
b) Politik Internasional dalam Islam
c) Kontribusi Umat Islam dalam Kehidupan politik di Indonesia
MASJIDIL HARAM
MATERI IV
BAB 8 KERUKUNAN UMAT
BERAGAMA
A. PENGERTIAN
"Rukun" dari Bahasa Arab "ruknun" artinya asas-asas atau dasar, seperti rukun Islam. Rukun dalam arti adjektiva adalah baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar, walaupun berbeda agama. Kerukunan umat beragama adalah program pemerintah meliputi semua agama, semua warga negara RI.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama, Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog tersebut adalah suatu forum percakapan antar tokoh-tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran bersama dan menjalin hubungan pribadi yang akrab dalam menghadapi masalah masyarakat.
B. TUJUAN Pendidikan Agama Islam – Hal 1
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
C. LANDASAN HUKUM
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila (sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2. Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
3. Landasan Strategis, yaitu Ketatapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000, dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual., moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4. Landasan Operasional
a. UU No. 1/PNPS/l 965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama
b. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI. No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelaksanaan aparat pemerintah
Pendidikan Agama Islam – Hal 2
yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c. SK. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d. Surat edaran Menteri Agama RI. No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan
D. WADAH KERUKUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Pada awalnya wadah tersebut diberi nama Konsultasi Antar Umat Beragama, kemudian berubah menjadi Musyawarah Antar Umat Beragama. Ada tiga kerukunan umat beragama, yaitu sebagai berikut:
1. Kerukunan antar umat beragama.
2. Kerukunan intern umat beragama.
3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Usaha memelihara kesinambungan pembangunan nasional dilakukan antara lain:
1. Menumbuhkan kesadaran beragama.
2. Menumbuhkan kesadaran rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap Pancasila dan UUD 1945.
3. Menanamkan kesadaran untuk saling memahami kepentingan agama masing-masing.
4. Mencapai masyarakat Pancasila yang agamis dan masyarakat beragama Pancasilais.
Usaha tersebut pada prinsipnya:
a. Tidak mencampuradukan aqidah dengan bukan aqidah.
b. Pertumbuhan dan kesemarakan tidak menimbulkan perbenturan.
c. Yang dirukunkan adalah warga negara yang berbeda agama, bukan aqidah dan ajaran agama.
Pendidikan Agama Islam – Hal 3
d. Pemerintah bersikap preventif agar terbina stabilitas dan ketahanan nasional serta terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
E. PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA
1. Agama Sebagai Sumber Nilai Pembangunan
a. Pembangunan untuk mencapai kebahagiaan hidup.
b. Kebahagiaan material nisbi, kebahagiaan mutlak dari Allah, yaitu kebahagiaan batiniah dan lahiriah.
c. Hakikat pembangunan adalah manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan segala totalitasnya, peradabannya, kebudayaannya dan agamanya.
d. Bila tidak total akan terjadi penyimpangan. Ini bertentangan dengan pembangunan nasional
e. Aspirasi sosial harus sejalan dengan keutuhan hidup secara perorangan masyarakat.
f. Pembangunan untuk membangun manusia dan agama untuk kebahagiaan manusia.
g. Pembangunan perlu nilai agama, agama memberi bentuk, arti dan kualitas hidup.
h. Agama memberi motivasi dan tujuan pembangunan.
2. Agama dan Ketahanan Nasional
a. Ketahanan nasional berarti menyatukan kekuatan rakyat bersama aparat pemerintah dan alat keagamaan pemerintah.
b. Agama besar di dunia mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan bangsa dalam wujud tradisi dan adat istiadat, serta corak kebudayaan Indonesia.
c. Usaha bangsa Indonesia memerdekakan bangsa dan negara tidak terlepas dari pengaruh dan motivasi agama.
Pendidikan Agama Islam – Hal 4
d. Ketahanan nasional adalah dari, oleh dan untuk seluruh bangsa Indonesia yang beragama, maka ketahanan nasional harus terangkat dengan dukungan umat beragama.
F. POLA PEMBINAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Perlunya Kerukunan Hidup Beragama
a. Manusia Indonesia satu bangsa, hidup dalam satu negara, satu ideologi Pancasila. Ini sebagai titik tolak pembangunan.
b. Berbeda suku, adat dan agama saling memperkokoh persatuan.
c. Kerukunan menjamin stabilitas sosial sebagai syarat mutlak pembangunan.
d. Kerukunan dapat dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kelancaran pembangunan.
e. Ketidak rukunan menimbulkan bentrok dan perang agama, mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
f. Pelita III: kehidupan keagamaan dan kepercayaan makin dikembangkan sehingga terbina hidup rukun di antara sesama umat beragama untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam membangun masyarakat.
g. Kebebasan beragama merupakan beban dan tanggungjawab untuk memelihara ketentraman masyarakat.
2. Kerukunan Intern Umat Beragama
a. Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan.
3. Kerukunan Antar Umat Beragama
Pendidikan Agama Islam – Hal 5
a. Keputusan Menteri Agama No.70 tahun 1978 tentang pensyiaran agama sebagai rule of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b. Pemerintah memberi perintah pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c. Keputusan Bersama Mendagri dan Menag No.l tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.
4. Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah
a. Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
c. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1) Pemantapan ideologi Pancasila;
2) Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3) Suksesnya pembangunan nasional;
4) Pelaksanaan tiga kerukunan harus simultan.
Pembinaan tiga kerukunan tersebut harus simultan dan menyeluruh sebab hakikat ketiga bentuk itu saling berkaitan.
Tahap-tahap kerukunan:
Musyawarah antar umat beragama → pendekatan bersifat politis.
Pendidikan Agama Islam – Hal 6
1) Pertemuan dan dialog → bersifat ilmiah filosofis menghasilkan agree in disagreement = setuju dalam perbedaan.
2) Pendekatan praktis pragmatis yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar kehidupan beragama makin semarak, dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan bernegara.
Pada tanggal 30 Juni 1980 di bentuk wadah musyawarah antar umat beragama dalam keputusan Menteri Agama RI. No.35 tahun 1980 yang ditanda tangani wakil-wakil dari:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari golongan Islam.
2. Dewan Gereja-gereja Indonesia (DGI) dari golongan Kristen Protestan.
3. Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI) dari golongan Katolik.
4. Prasida Hindu Darma Pusat (PHDP) dari golongan Hindu.
5. Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI) dari golongan Budha.
6. Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
G. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
1. Dasar Pemikiran
a. Landasan falsafat Pancasila dan Pembangunan Bangsa.
b. Pancasila mengandung dasar yang dapat diterima semua pihak.
c. Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan.
d. Kerukunan bukan status quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan.
e. Kerukunan menimbulkan sikap mandiri
2. Pedoman Pensyiaran Agama
a. Pupuk rasa hormat-menghormati dan percaya-mempercayai.
b. Hindarkan perbuatan menyinggung perasaan golongan lain.
Pendidikan Agama Islam – Hal 7
c. Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan.
d. Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang ke rumah, janji, hasut dan menjelekkan.
e. Pensyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku di daerah atau rumah orang yang beragama lain.
3. Bantuan Luar Negeri
a. Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap.
b. Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan.
4. TindakLanjut
a. Pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama.
b. Pensyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan penghormatan hak seseorang memeluk agamanya.
c. Perlu sikap terbuka.
d. Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan.
5. Peraturan-peraturan tentang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama
a. Dakwah
Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Keputusan Menteri Agama No.44 tahun 1978 :
Pendidikan Agama Islam – Hal 8
Dakwah; pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangunan seperti: madrasah, poliklinik, rumah sakit, rumah jompo dsb.
b. Aliran Kepercayaan (Surat Menag No.B/5943/78)
Diantaranya adalah: Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta tidak ada sumpah, perkawinan, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan (Tap MPR No.IV/ MPR/78).
c. Tenaga asing
Diantaranya adalah: tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker, diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA, orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan seizin Menag, Instruksi Menag. No.10 tahun l968, serta Keputusan Menag. No.23 tahun 1997 dan No.49 tahun 1980.
d. Buku-buku
1) Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan dan mencetak kembali barang cetakan yang terlarang di hukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun.
3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama agar:
a) Mengawasi dan meneliti peredaran mushaf Al-Qur'an dalam masyarakat dan toko, apakah sudah ada tanda tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum.
Pendidikan Agama Islam – Hal 9
b) Segera melaporkan kepada Balitbang Depag bila terdapat mushaf yang belum ada tanda tashih.
e. Pembangunan tempat ibadah
1) Pembangunan tempat ibadah perlu izin Kepala Daerah.
2) Kepala Daerah mengizinkan pendirian sarana ibadah setelah mempertimbangkan: pendapat Kanwil Depag setempat, planologi, dan kondisi keadaan setempat.
3) Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur, dilampiri: keterangan tertulis dari lurah setempat, jumlah umat yang akan menggunakan dan domisili, surat keterangan status tanah oleh kantor agraria, peta situasi dari Sudin Tata Kota, rencana gambar, dan daftar susunan pengurus/panitia.
4) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi, agar penyebaran agama: tidak menimbulkan perpecahan, tidak disertai intimidasi, bujukan, paksaan dan ancaman, serta tidak melanggar hukum, keamanan dan ketertiban umum.
H. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA
Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia adalah program pemerintah sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan Propenas 2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga negara Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha. Setiap umat beragama di beri kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing.
1. Pengertian Kerukunan Menurut Islam
Pendidikan Agama Islam – Hal 10
Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh " atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Dalam bidang aqidah atau keimanan seorang muslim hendaknya meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya sesuai dengan firman Allah S WT. dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 1-6 sebagai berikut:
Artinya: "Katakanlah, " Hai orang-orang kafir!". Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan tiada (pula) kamu menyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku bukan penyembah apa yang biasa kamu sembah Dan kamu bukanlah penyembah Tuhan yang aku sembah. Bagimu agamamu dan bagiku agamaku".
Sikap sinkritisme dalam agama yang menganggap bahwa semua agama adalah benar tidak sesuai dan tidak relevan dengan keimanan seseorang muslim dan tidak relevan dengan pemikiran yang logis, meskipun dalam pergaulan sosial dan kemasyarakatan Islam sangat menekankan prinsip toleransi atau kerukunan antar umat beragama. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara anggota masyarakat (muslim) tidak perlu menimbulkan perpecahan umat, tetapi hendaklah kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW., kerukunan sosial kemasyarakatan telah ditampakkan pada masyarakat Madinah. Pada saat itu rasul dan kaum muslim hidup berdampingan dengan masyarakat Madinah yang berbeda agama (Yahudi danNasrani). Konflik yang terjadi kemudian disebabkan adanya penghianatan dari Pendidikan Agama Islam – Hal 11
orang bukan Islam (Yahudi) yang melakukan persekongkolan untuk menghancurkan umat Islam.
2. Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama lain
a. Darul Harbi (daerah yang wajib diperangi)
Islam merupakan agama rahmatan lil-'alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslim, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama seperti halnya penganut muslim sendiri dan tidak saling mengganggu dalam masalah kepercayaan. Islam membagi daerah (wilayah) berdasarkan agamanya atas Darul Muslim dan Darul Harbi. Darul Muslim adalah suatu wilayah yang didiami oleh masyarakat muslim dan diberlakukan hukum Islam. Darul Harbi adalah suatu wilayah yang penduduknya memusuhi Islam. Penduduk Darul Harbi selalu mengganggu penduduk Darul Muslim, menghalangi dakwah Islam, melakukan penyerangan terhadap Darul Muslim. Terhadap penduduk Darul Harbi yang demikian bagi umat Islam berkewajiban melakukan jihad (berperang) melawannya, seperti difirmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 9 yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim".
Di dalam sejarah dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. sebagai pendiri negara Islam Madinah dalam memahami apakah negeri itu termasuk Darul Islam, Darul Harbi atau Daruz Zimmy. Nabi SAW. berkirim surat kepada:
Pendidikan Agama Islam – Hal 12
1) Hercules Maharaja Rumawy, yang diantar oleh perutusan di bawah pimpinan Dakhiyah bin Khalifah Al-Kalby Al-Khazrajy.
2) Kaisar Persia, yang dibawa perutusan di bawah pimpinan Abdullah bin Huzaifah as-Sahmy.
3) Negus, Maharaja Habsyah, yang diantar oleh perutusan di bawah pimpinan Umar bin Umaiyah Al-Diamary.
4) Muqauqis, Gubernur Jenderal Rumawy untuk Mesir, yang dibawa oleh perutusan di bawah pimpinan Khatib bin Abi Balta'ah Al-Lakny.
5) Hamzah bin Ali Al-Hanafy, Amir Negeri Yamamah, yang diantar perutusan di bawah pimpinan Sulaith bin Amr Al-Amiry.
6) Al-Haris bin Abi Syuruz, Amir Ghasan, dibawa oleh Syuja bin Wahab
7) Al-Munzir bin Saury, Amir Al-Bakhrain, yang dibawa oleh perutusan di bawah pimpinan Al-Ala bin Al-Khadlany.
8) Dua putera Al-Jalandy, Jifar dan Ibad, yang dibawa oleh Amr bin Ash.
Sekalipun surat-surat Nabi SAW. ini tidak di terima dengan baik, namun dengan surat Nabi SAW dapat diketahui mana Daruz Zimmy (yaitu daerah kekuasaan yang penguasa dan masyarakatnya tidak beragama Islam, namun tidak membenci, menghalangi dan menyerang Islam). Daruz Zimmy tidak boleh diperangi dan Islam mengharuskan untuk menghormatinya. Sebaliknya Darul Harbi, yaitu suatu wilayah kekuasaan yang mereka menyerang Islam, menghalangi dakwah Islam dan membenci serta menyerang Darul Muslim, maka penguasa yang demikian mesti diserang dan diperangi dengan jihad oleh penguasa Darul Muslim.
Pendidikan Agama Islam – Hal 13
b. Kufur Zimmy
Dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya disampaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yang menyatakan bahwa: "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam". Kufur Zimmy ialah individu atau kelompok masyarakat bukan Islam, akan tetapi mereka tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan atau kerusakan, tidak menghalangi dakwah Islam. Mereka ini dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan adil seperti umat Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim dan yang demikian adalah meneladani pemerintahan Islam "Negara Madinah". Adapun agama keyakinan individu atau kelompok kufur zimmy adalah diserahkan mereka sendiri dan umat Islam tidak diperbolehkan mengganggu keyakinan mereka. Adapun pemikiran Al-Qur'an dalam masalah kufur zimmy, seperti dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
c. Kufur Musta'man
Kufur Musta'man ialah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaum musta'man harus
Pendidikan Agama Islam – Hal 14
dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya, selama mereka berada di bawah lindungan perintah Islam.
d. Kufur Mu'ahadah
Kufur Mu'ahadah ialah negara bukan negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.
3. Kerukunan Intern Umat Islam
Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan sesama muslim) yang tinggal di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 10. Kesatuan dan persatuan intern umat Islam diikat oleh kesamaan aqidah (keimanan), akhlak dan sikap beragamanya didasarkan atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa kepada perpecahan dan permusuhan (perang). Adalah suatu yang wajar perbedaan pendapat disebabkan oleh masalah politik, seperti peristiwa terjadinya golongan Ahlu Sunnah dan golongan Syi'ah setelah terpilihnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, juga munculnya partai-partai Islam yang semuanya menjadikan Islam sebagai asas politiknya.
4. Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak
Pendidikan Agama Islam – Hal 15
dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku".
I. KERUKUNAN BERAGAMA DI INDONESIA
Kondisi keberagamaan rakyat Indonesia sejak pasca krisis tahun 1997 sangat memprihatinkan. Konflik bernuansa agama terjadi di beberapa daerah seperti Ambon dan Poso. Konflik tersebut sangat mungkin terjadi karena kondisi rakyat Indonesia yang multi etnis, multi agama dan multi budaya. Belum lagi kondisi masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi oleh pihak ketiga yang merusak watak bangsa Indonesia yang suka damai dan rukun. Sementara itu krisis ekonomi dan politik terus melanda bangsa Indonesia, sehingga sebagian rakyat Indonesia sudah sangat tertekan baik dari segi ekonomi, politik maupun beragama. Terakhir peristiwa dihancurkannya gedung World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001 dan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang, yang berdampak diidentikkannya umat Islam dengan teroris dan dituduhnya Indonesia sebagai sarang teroris.
Dalam menghadapi konflik seperti di atas dan sesuai prinsip-prinsip kerukunan hidup beragama di Indonesia, kebijakan umum yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Kebebasan beragama tidak membenarkan menjadikan orang lain yang telah menganut agama tertentu menjadi sasaran propaganda agama yang lain.
2. Menggunakan bujukan berupa memberi uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
3. Penyebaran pamflet, majalah, buletin dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
Pendidikan Agama Islam – Hal 16
4. Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain kerena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
5. Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain, seperti diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Demikian pula dalam Al-Qur'an pada Surat Al-Maidah (5) ayat 5 dan Al-Baqarah (2) ayat 221.
6. Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh keimanan dan ketaqwaan, kerukunan yang dinamis antar dan antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, umat Islam Indonesia harus berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan negara Indonesia, bersama pemeluk agama lain. Islam tidak membenarkan umat Islam bersikap eksklusif dalam tugas dan kewajiban bersama sebagai anggota warga negara Indonesia.
Pendidikan Agama Islam – Hal 17